Massa AMPB Kawal Sidang Putusan Botok dan Teguh, Singgung Penetapan Tersangka Sudewo

Massa AMPB menggelar aksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Rabu (21/1/2026). Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Rabu (21/1/2026). Mereka mengawal sidang putusan terhadap dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Massa berharap majelis hakim membebaskan Botok dan Teguh dari seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada keduanya.

“Harapan kami, pada sidang ini majelis hakim memberikan putusan sesuai apa yang menjadi eksepsi atau permohonan kami kemarin, sehingga Mas Botok dan Pak Teguh bisa segera bebas dari persoalan ini,” ujar salah satu pentolan AMPB, Saiful Huda.

Dalam kesempatan itu, Saiful juga menanggapi penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengisian perangkat desa. Ia mengaku prihatin atas kasus yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Pati tersebut.

“Yang jelas atas nama masyarakat sangat prihatin. Di tengah situasi masyarakat Pati sedang berjibaku menghadapi musibah banjir, masih saja pemimpin atau Bupati Pati melakukan tindak korupsi berbentuk suap dalam pengisian perangkat desa,” tegasnya.

Menurut Saiful, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kepekaan pemimpin terhadap penderitaan masyarakat. Ia pun berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil.

“Harapannya hukum lebih tegas, hukum lebih adil dengan memberikan putusan kepada Bapak Sudewo dengan hukuman yang seberat-beratnya, karena mengesampingkan rasa kemanusiaan saat masyarakat Pati masih berkabung atas musibah banjir,” lanjutnya.

Saiful juga berharap penetapan tersangka terhadap Sudewo berdampak positif terhadap proses hukum yang tengah dijalani Botok dan Teguh, khususnya agar tidak ada intervensi dalam persidangan.

“Harapannya atas kondisi bupati ditersangkakan KPK itu berdampak pada tidak adanya intervensi dalam proses hukum yang sedang dijalani Mas Botok dan Pak Teguh. Sehingga majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya, seobjektif mungkin tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan Botok dan Teguh merupakan bagian dari perjuangan masyarakat melawan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

“Mas Botok dan Pak Teguh itu perjuangan awal pada 13 Agustus bersama seluruh masyarakat Kabupaten Pati, yaitu melawan arogansi dan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Sudewo, Saiful menyebut hal tersebut sebagai lanjutan perjuangan masyarakat Pati untuk mendapatkan pemimpin yang bersih dan berintegritas.

“Pada dasarnya masyarakat tidak mau memiliki pemimpin yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi. Kalau pemimpinnya terindikasi korupsi, cara-cara korupsi itu juga tidak akan lepas dari proses kepemimpinan yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)