Massa Demo Klaim Lakukan Pengerukan untuk Bantu Petani di Pati, Ini Tanggapan ESDM

Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Pati, Dwi Surtoyo. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co
Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Pati, Dwi Surtoyo. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Massa dengan membawa dump truk melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Pati pada Rabu (24/9/2024). Mereka demo karena mendapatkan intimidasi saat melalukan pengerukan, bahkan sebanyak empat dump truk ditahan.

Para demonstran ini berdalih melakukan pengerukan untuk membantu para petani karena air menuju ke lahan pertanian terhambat.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Pati, Dwi Surtoyo mengatakan bahwa yang dinamakan tambang adalah kegiatan atau aktivitas mulai dari penggalian, eksploitasi, pengangkutan hingga penjualan.

“Ketentuan tambang itu didefinisikan dimulai eksplorasi, pasca produksi, penggalian, pengangkutan penjualan,”jelas Sutoyo, Rabu (25/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Nomor 3 tahun 2020 bahwa harus ada izin baik IUP dan IUPK. Tetapi kalau hanya pemerataan saja tidak termasuk dalam aturan tersebut.

“Aturan mengatur izin pengangkutan dan penjualan. Namun, izin pengeprasan atau penataan lahan tidak diatur dalam ketentuan undang-undang itu,” ungkapnya.

Png-20230831-120408-0000

Oleh karena itu, meskipun mengataskan membantu petani, pihaknya menegaskan jika pengerukan tanah kemudian dibawa keluar dari lokasi maka itu masuk kegiatan tambang.

“Mereka ngakunya membantu petani untuk penataan lahan, tetapi regulasinya proses perizinan minerba seperti itu,” tutupnya.

Sebelumnya telah diberitakan, ratusan massa dengan kendaraan dump truk yang mengataskan Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP) menggelar aksi demonstrasi di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada Rabu (25/9/2024).

Mereka menuntut dump truk yang ditahan di Polresta Pati segera dibebaskan.

“Hari ini untuk menuntut supaya truk dam yang ditaham agar segera dilepaskan,” kata Koordinator GMPP, Suterto.

Ia mengatakan berdasarkan informasi yang ada terdapat empat armada truk yang diamankan. Pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga truk yang ditahan dilepaskan.

“Armada ditahan sudah lima hari ini. Kalau tuntutan ini tidak dikabulkan maka kami akan kembali lagi membawa masa yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dump truk ditahan karena dianggap melakukan kegiatan pertambangan. Padahal, katanya, kegiatan yang dilakukan adalah untuk mengeruk tanah yang selama ini menghambat aliran air menuju ke lahan pertanian.

“Ini untuk membantu petani-petani karena lahannya tidak bisa ditanami dalam setahun tiga kali. Karena apa? Problematika petani adalah lahannya tinggi sedangkan irigrasinya rendah, sehingga air tidak bisa langsung ke lahan pertanian,” jelasnya.

Sehingga, menurutnya, solusi dari persoalan petani tersebut adalah dengan melakukan pengeprasan dengan melakukan alat berat, supaya bisa lebih cepat dan tepat.

“Sedangkan dalam menggeser pengerukan itu menggunkan armada berupa damp. Namun, armada kami diganggu. Sehingga kami menuntut aramada yang ditangkap segera dilepaskan,” ujarnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps