PATI, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo kesulitan mengajak warga untuk melakukan permohonan berkas kependudukan secara daring.
Padahal, cenderung mudah dan tidak perlu mempersiapkan berkas fisik, sebagai persyaratan dalam permohonan berkas kependudukan.
“Tetapi, masyarakat setempat masih enggan untuk melakukan permohonan secara mandiri. Warga setempat biasanya meminta tolong perangkat desa untuk melakukan permohonan secara daring atau datang langsung ke kantor kecamatan atau Kantor Disdukcapil Pati,” ungkap Sekretaris Desa Angkatan Lor, Joko Sudiro, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Antri Lama, Warga Enggan Mengurus Permohonan Akta Kematian
Selain itu lanjutnya, masyarakat setempat enggan melakukan permohonan melalui aplikasi Tarjilu Okke atau situs pelayanan Disdukcapil Pati, karena kebanyakan pemohon adalah orang tua.
“Kebanyakan yang aktif melakukan pembaharuan berkas kependudukan adalah orang tua. Sedangkan untuk anak muda, masih jarang yang aktif melakukan permohonan berkas kependuduka,” ucapnya.
Pihaknya juga menambahkan, minat masyarakat masih kurang untuk melakukan permohonan berkas kependudukan secara daring.
Masih Minimnya Informasi
Hal itu karena informasi terkait permohonan secara daring masih kurang dan kebanyakan masyarakat juga belum mengetahuinya.
“Mungkin untuk anak muda bisa mengurus sendiri. Tetapi untuk orang tua, tentu tidak tahu karena keterbatasan kemampuan mengoperasikan perangkat elektronik seperti gawai atau komputer,” jelasnya.
Pada kesempatan lain, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono, mengimbau agar masyarakat terbiasa dalam melakukan permohonan berkas kependudukan secara daring.
Hal itu sesuai imbauan dari Ditjen Dukcapil, bahwa pelayanan berkas kependudukan tanpa tatap muka dapat mengurangi negosiasi.
“Selain itu, dengan permohonan secara daring. Masyarakat juga akan tertib untuk menyertakan berkan penunjang saat permohonan. Karena, ketika berkas penunjang kurang. Sistem tidak akan dapat memproses permohonan masyarakat,” imbaunya.
Rubiyono mengimbau masyarakat Kabupaten Pati, untuk mau melakukan permohonan secara mandiri.
“Berkas kependudukan adalah data rahasia dan dalam permohonannya juga harus yang bersangkutan langsung yang mengurus atau keluarga dekat,” pungkasnya.*
Penulis: IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO
Editor: Nadin Himaya