Site icon Lingkar.co

Mau Jalan-Jalan ? Simak Yuk Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri

ilustrasi wisata,ist/Lingkar.co

ilustrasi wisata,ist/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Turunnya angka konfirmasi aktif Covid-19 dan banyaknya daerah yang mencapai level PPKM dibawah level 4, menyebabkan sejumlah kebijakan ada pelonggaran. Seperti pelonggaran melakukan perjalanan wisata dalam negeri.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.

Ketentuan perjalanan jarak jauh, dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 4 dan 3 membutuhkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif RT PCR maksimal 2x24jam.

Untuk kententuan perjalanan jarak jauh, di luar pulau Jawa-Bali pada daerah PPKM Level 2 dan 1 yakni hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau hasil negatif dari tes rapid antigen 1×24 jam.

Untuk persyaratan pelaku perjalanan moda transportasi Laut, Darat (Pribadi dan Umum), Penyebrangan, KA antar kota.

Ketentuan perjalanan jarak jauh, dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 4 dan 3 membutuhkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif RT PCR maksimal 2x24jam.

Perjalanan jarak jauh, di luar pulau Jawa-Bali pada daerah PPKM Level 2 dan 1 yakni hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau hasil negatif dari tes rapid antigen 1×24 jam.

Namun, untuk ketentuan kartu vaksin ada pengecualian bagi pelaku perjalanan umur kurang dari 12 tahun, kendaraan logistik dan barang lainnya yang melakukan perjalanan di Luar Pulau Jawa-Bali.

Berikutnya, pelaku perjalanan yang memiliki komorbid dan belum dapat untuk mendapat vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau pemerintah.

Penulis : Rezanda Akbar D.
Editor : Muhammad Nurseha

Exit mobile version