Lingkar.co – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari meminta semua kepala desa (Kades) maupun Lurah untuk mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pembentukan Koperasi (Kopdes) Merah Desa Putih.
Bupati Kendal menerangkan, Presiden RI, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kopdes Merah Putih itu kan Inpres jadi wajib. Harapan kita dari desa dan kelurahan di Kabupaten Kendal untuk dapat mempersiapkan. Karena nantinya bisa menjadi unit usaha yang dapat membantu peningkatan PAD di masing-masing desa,” katanya dalam dalam acara halal bihalal dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Kendal yang digelar di kediaman Kades Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu 23 April 2024.
Bupati menyebut, pihaknya masih menunggu informasi dan tindaklanjut terkait pembiayaan pembentukan Kopdes Merah Putih tersebut.
“Kalau untuk pembiayaan notaris dari edaran menteri dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota. Tetapi Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu sudah menggandeng Bank Jateng dan sudah bersedia membiayai notaris,” terangnya.
Ia mengimbau, pemerintah desa untuk menyiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan guna pembentukan hal tersebut. “Targetnya Mei 2025 persyaratan sudah siap semuanya,” harapnya.
Ketua Paguyuban Kades Bahurekso se-Kabupaten Kendal, Suyoto mengatakan, sambil menunggu intruksi selanjutnya pihaknya akan mempersiapkan akan mempersiapkan segala persyaratan maupun SDM diperlukan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih.
“Kita tunggu petunjuk, tehnisnya kita ngikut saja. Yang paling penting SDM dan pendampingannya,” ujar suyoto.
Suyoto menyatakan pihaknya akan terus mengawal dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten dalam rangka menyukseskan program-program Pemkab Kendal.
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat