Berita  

Mediasi Kampus Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Ilustrasi - Pengeroyokan. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Kasus penganiayaan yang menimpa Arnendo (20), mahasiswa Antropologi Sosial di Universitas Diponegoro (Undip), berakhir damai setelah kedua belah pihak menjalani proses mediasi. Sementara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Arnendo akan diserahkan penanganannya kepada pihak kampus.

Kesepakatan damai itu dicapai setelah pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip di gedung dekanat. Mediasi tersebut dihadiri kuasa hukum Arnendo, Zainal Petir, kuasa hukum para terduga pelaku pengeroyokan Mirzam Adli, serta pihak dekanat yang mewakili rektor.

“Kami sepakat untuk melakukan perdamaian, nanti akan difasilitasi oleh Undip. Kalau perlu bersama-sama untuk duduk bersama di Polrestabes. Ini kaitan kasus kekerasan yang dilakukan oleh terduga 30 pelaku,” ujar kuasa hukum Arnendo, Zainal Petir, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, jalur perdamaian dipilih agar Arnendo dan para mahasiswa yang diduga terlibat pengeroyokan dapat kembali fokus melanjutkan pendidikan mereka di Undip.

“Jadi tadi pertemuan kami atas fasilitasi dari Fakultas Ilmu Budaya melalui dekan, yang mewakili rektor, berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jadi tidak ada lagi nanti kekerasan yang berlanjut,” jelas dia.

Meski telah menempuh jalan damai, pihak Arnendo tetap menginginkan adanya rasa keadilan atas peristiwa yang dialami korban. Hal ini mengingat Arnendo mengalami luka fisik yang cukup serius.

“Rasa keadilan ini nanti akan dirumuskan oleh tim pengacara dari terduga pelaku. Karena kan dia trauma, cacat, termasuk batang hidungnya patah dan gegar otak,” imbuh dia.

Sementara itu, kuasa hukum para terduga pelaku, Mirzam Adli, mengatakan dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Arnendo akan ditangani oleh pihak kampus melalui mekanisme internal.

“Adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan 30 orang yang mana korbannya adalah Arnendo, kita fokusnya di situ. Kalau pelecehannya itu nanti diserahkan kepada lembaga sendiri, diselesaikan melalui lembaga,” kata Mirzam.

Sebelumnya diberitakan, Arnendo diduga dianiaya oleh puluhan teman dan seniornya hingga mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Arnendo terhadap sejumlah mahasiswi.

Sebelum insiden penganiayaan terjadi, tiga mahasiswi dilaporkan telah menyampaikan aduan ke pihak dekanat karena merasa dilecehkan oleh Arnendo. Dalam laporan itu disebutkan Arnendo telah beberapa kali diperingatkan, namun diduga tetap mengulangi perbuatannya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 15 November 2025. Tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan, orang tua Arnendo kemudian melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang pada 16 November 2025.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga meminta para korban dugaan pelecehan yang dilakukan Arnendo untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Putri Septina