Lingkar.co – Kasus viral yang melibatkan oknum satpam atau sekuriti Kawasan Industri Kendal (KIK) dan seorang pedagang kaki lima (PKL) akhirnya berakhir damai melalui proses mediasi yang berlangsung di Aula Mapolres Kendal, Rabu (28/5/2025).
Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal, AKBP Hendri Susanto Sianipar, dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berseteru.
Aksi perundungan yang sempat memicu reaksi publik terjadi ketika seorang satpam tertangkap kamera mengusir pedagang kaki lima dengan cara yang dianggap tidak terpuji. Video kejadian itu pun viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan lansia terjatuh saat hendak memindahkan meja dagangannya.
Namun, dalam mediasi, emak yang menjadi korban menjelaskan bahwa ia terjatuh bukan karena ditendang, melainkan karena takut dan terburu-buru, sehingga saat mengangkat meja, rok yang dikenakannya tersangkut lalu menyebabkan ia kehilangan keseimbangan.
Mediasi berlangsung dalam suasana damai dan kekeluargaan. Hadir sebagai saksi dalam proses tersebut, Kepala Desa Wonorejo Hisam Ali, dan Ketua BPD Wonorejo Kaliwungu, serta perwakilan dari manajemen KIK Kendal.
“Dari hasil mediasi yang disaksikan pihak desa dan manajemen KIK, tidak ada tuntutan dan kedua belah pihak saling memaafkan,” tegas AKBP Hendri Sianipar.
Perwakilan PT KIK, John F. Tuhupuring selaku Head of Township Management, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Kendal atas mediasi cepat yang dilakukan.
“Kami sangat menghargai peran Kapolres Kendal yang mampu menjembatani agar masalah ini tidak melebar. Meski kemarin sempat memanas, tapi bisa dikendalikan dengan baik,” ujarnya.
Pihak KIK juga berkomitmen untuk merangkul para pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di kawasan industri. Ke depan, pedagang akan disiapkan tempat khusus agar dapat berjualan dengan lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas kawasan.
Kepala Desa Wonorejo, Hisam Ali, juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kapolres Kendal dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Meskipun sempat viral di media sosial, namun dengan mediasi ini kami berharap kasus serupa tidak terulang lagi. Kami tetap menghormati keputusan yang telah disepakati bersama,” ungkapnya.
Dalam akhir mediasi, kedua pihak berjabat tangan dan saling memaafkan, serta menyatakan tidak akan ada tuntutan hukum ataupun ganti rugi. (*)
Penulis : Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat