Site icon Lingkar.co

Medsos Menjadi Media Kampanye, Ketua Bawaslu Semarang Minta Jajarannya Mewaspadai Ujaran Kebencian dan Hoax

SEMARANG, Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang meminta kepada jajarannya untuk mewaspadai adanya ujaran kebencian dan berita hoax dalam kampanye Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang, Bawaslu memiliki wewenang mengawasi proses pemilu, diantaranya pengembangan pengawasan partisipatif.

Dalam menunjang pengembangan pengawasan, pihaknya menggandeng influencer dan kreator media sosial, bertujuan agar bisa mencegah kampanye negatif di media sosial (medsos).

“Kita harap mereka bisa memberi informasi seluas-luasnya kepada masyarakat lewat medsos. Menurut kami, influencer dan kreator efektif untuk sampaikan informasi karena kegiatan mereka banyak di medsos. Jangan sampai medsos jadi ruang-ruang disintegrasi bangsa,” ujarnya Arief, di Hotel Dafam Semarang, Selasa (21/3).

Arief mengatakan, medsos akan menjadi media kampanye dalam pesta demokrasi pada Pemilu 2024. “Ini yang perlu kita antisipasi. Yang kita antisipasi di medsos yakni hate specch (ujaran kebencian) dan hoax,” tuturnya.

Ia menjelaskan mengacu Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 telah diatur larangan kampanye yang bersifat menghasut, mengadu domba dan mengarah pada perpecahan.

“Nah ini yang akan kita masifkan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menerangkan jika ditemukan hal-hal yang mengarah pada ujaran kebencian dan hoax, tak serta merta pihaknya langsung menjustifikasi, namun akan dilakukan proses verifikasi.

“Kita bahkan punya kewenangan meneruskan informasi ini dan bisa take down akun yang sebarkan ujaran kebencian dan hoax,” tambahnya.

Penulis: Alan Henry

Exit mobile version