Menaker Tegaskan Upah Minimum 2026 Ditetapkan Paling Lambat 24 Desember

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto: Istimewa.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 wajib ditetapkan paling lambat pada 24 Desember 2025.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2026).

Dalam PP tersebut, gubernur tidak hanya berkewajiban menetapkan UMP, tetapi juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Gubernur juga memiliki kewenangan untuk meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati atau wali kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (5).

Yassierli menyebut, penandatanganan PP Pengupahan oleh Presiden Prabowo merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut mengamanatkan agar penetapan upah minimum melibatkan Dewan Pengupahan Daerah serta memperluas variabel yang digunakan dalam formula perhitungan kenaikan upah.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan,” ujar Yassierli.

Dalam PP itu juga diatur bahwa kenaikan upah minimum ditentukan dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa. Nilai alfa sendiri berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Dengan formula tersebut, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah berpotensi berbeda, menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah