Lingkar.co – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, mengusulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada Komite III DPD RI agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman, khususnya di era perdagangan digital.
Usulan tersebut disampaikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berlaku hampir tiga dekade. Menurut Budi, regulasi tersebut perlu diperbarui melalui pembentukan undang-undang baru agar lebih adaptif terhadap kondisi saat ini.
“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan pesat perdagangan berbasis elektronik (e-commerce) memunculkan berbagai persoalan baru, seperti penipuan daring (scam), pinjaman online ilegal, peredaran barang palsu atau tidak sesuai standar, hingga praktik iklan menyesatkan dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.
Data Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 menunjukkan angka 63,44, yang menandakan konsumen Indonesia berada pada kategori kritis. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di level 60,11.
Namun demikian, dalam lima tahun terakhir, pengaduan konsumen masih didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 94,73 persen atau 35.820 aduan berasal dari transaksi online.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Perdagangan telah mengambil sejumlah langkah strategis, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik.
Selain itu, pengawasan diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pembentukan Tim Asistensi Pengawasan Perdagangan Digital sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024.
Pengawasan juga mencakup pelaku usaha daring, baik lokal maupun lintas negara, yang menjual produk ilegal, berbahaya, atau tidak memenuhi ketentuan.
Secara kelembagaan, Indonesia dinilai telah memiliki struktur perlindungan konsumen yang cukup lengkap, mulai dari Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hingga Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dalam aspek kerja sama, Kemendag juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital dalam penanganan konten penipuan, BPKN dalam advokasi konsumen, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengawasan barang impor.
Sementara itu, Komite III DPD RI mendorong agar pendekatan perlindungan konsumen ke depan lebih adaptif, inklusif, dan proaktif, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, warga di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap dapat berkembang di tengah dinamika perdagangan yang semakin kompleks.
Penulis: Putri Septina



