Lingkar.co – Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tetap berada di wilayah masing-masing selama periode menjelang hingga setelah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 mengenai penundaan perjalanan dinas ke luar negeri selama masa libur Lebaran. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Tito, kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda penting menjelang dan selama libur Lebaran.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama masa libur Hari Raya. Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran. Pemantauan terhadap mobilitas masyarakat serta kesiapan layanan publik dinilai penting agar aktivitas selama periode tersebut berjalan lancar.
Pemerintah daerah juga diharapkan aktif memantau kondisi perekonomian daerah, khususnya terkait pengendalian inflasi yang kerap meningkat menjelang Hari Raya.
Di sisi lain, kepala daerah diminta memastikan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri di wilayahnya dapat terselenggara dengan baik dan tetap memperhatikan aspek ketertiban serta keamanan masyarakat.
Mendagri menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan para kepala daerah tetap berada di wilayah tugasnya sehingga dapat segera merespons berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tuturnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penulis: Putri Septina








