Lingkar.co – Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tambahan dana kepada daerah sebesar Rp 7,66 Triliun. Dana ini khusus dialokasikan untuk membantu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah.
Tambahan dana ini merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada (22/12/2025).
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru Aparatur Sipil Negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,” tulis diktum kesatuan aturan tersebut, Minggu (29/12/2025).
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan Gaji ketiga belas guru ASN di daerahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika suatu daerah belum mampu menuntaskan pembayaran seluruhnya pada tahun anggaran 2025, makan kewajiban tersebut harus dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan Gaji ketiga belas kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan daerah sekaligus memastikan guru-guru diseluruh penjuru tanah air dapat menerima hak-hak finansial mereka secara tepat waktu.
Penulis : Putri Septina








