Menteri ATR/BPN Luncurkan Program RALALI, Urus Roya Cukup Lima Menit Tanpa Perantara

Foto: Gedung Kantor TR/BPN Kabupaten Kendal
Foto: Gedung Kantor TR/BPN Kabupaten Kendal

Lingkar.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Kini, ATR/BPN resmi meluncurkan program unggulan bertajuk Roya Layanan Lima Menit (RALALI), yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.

Lewat program ini, masyarakat yang ingin mengurus proses roya, balik nama, atau pemecahan sertifikat kini tak perlu lagi menggunakan jasa perantara seperti notaris. Cukup datang langsung ke kantor BPN terdekat dengan persyaratan lengkap, seluruh proses bisa diselesaikan dalam waktu lima menit saja.

Peluncuran program ini dilaksanakan serentak di seluruh kantor pertanahan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kendal, pada Senin (2/6/2025), dan diresmikan melalui peluncuran daring oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa RALALI merupakan terobosan dari Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, bebas calo, dan transparan.

“Program ini untuk memudahkan masyarakat. Cukup datang ke kantor BPN dengan berkas lengkap, tanpa perantara, dalam lima menit layanan roya atau balik nama bisa langsung selesai,” ujar Agung.

Ia menegaskan, selama persyaratan sudah lengkap dan sesuai, masyarakat tak perlu khawatir dengan proses yang rumit. Selain mempersingkat waktu, program ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Baca juga: Ribuan Warga Hadiri Jawa Tengah Bersholawat saat 100 Hari Kepemimpinan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Program RALALI disambut antusias oleh warga karena memotong birokrasi yang selama ini dianggap berbelit dan lambat. Masyarakat pun diimbau agar tidak tergoda menggunakan jasa calo atau oknum perantara yang justru bisa merugikan.

BPN Kendal menyatakan kesiapannya dalam mendampingi dan melayani warga dengan sepenuh hati untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Penulis: Iswahyudi