JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir melaporkan keuangan yang melanda maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) kepada kejaksaan agung.
“Kami berikan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan”, kata Erick di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Dalam laporannya, Erick menyampaikan terkait rencana pemerintah yang ingin melakukan restrukturisasi untuk menyelamatkan Garuda Indonesia.
Selain itu, ia juga sekaligus memberikan sejumlah bukti tentang pembelian pesawat ATR 72-600.
Baca Juga :
Terjadi Ledakan Bom Ikan di Cimanggu, 7 Rumah Warga Rusak
Sejak dua tahun terakhir, Garuda Indonesia mengalami masalah keuangan akibat salah Kelola yang mengakibatkan utang perusahaan membengkak lebih dari Rp140 triliun.
Erick Tohir kemudian mengambil Langkah restrukturisasi untuk menyelamatkan maskapai plat merah tersebut.
Ia menegaskan bahwa BUMN akan fokus melakukan transformasi agar Garuda bisa lebih akuntabel, profesional, dan transparan.
“Ini bukan sekedar penangkapan atau menghukum oknum yang ada, tetapi perbaiki administrasi menyeluruh”, katanya mengutip dari Antara.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dukungannya terhadap Erick yang ingin membersihkan berbagai perusahaan yang di indikasi melanggar hukum terutama Garuda.
“Kami sinkronisasi data dan kami harapkan juga tidak hanya untuk kasus Garuda, tetapi juga kami dorong kasus lain di BUMN”, katanya.
Saat ini, ada lebih dari 470 kreditur mengajukan klaim pada Garuda Indonesia dengan batas waktu pada 5 Januari 2022.
Penagihan hutang tersebut mencapai 13,8 miliar dollar AS atau setara dengan 198 triliun yang diketahui merupakan data dari tim PKPU Garuda Indonesia.
Sebelumnya, mantan komisaris Garuda Indonesia Peter Ghonta sempat membeberkan berbagai masalah dengan kode saham GIAA pada Oktober 2021 lalu.
Permasalahan tersebut terkait dengan kelompok-kelompok yang berkuasa, selisih harga sewa pesawat Boeing 777-300ER hingga pembelian pesawat CRJ1000.
Peter mengaku sudah melaporkan masalah tersebut kepada sejumlah Lembaga mulai dari Dirjen Kemenkumham hingga Ketua KPK.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps