Lingkar.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berpesan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di tahun 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ke-II, di Jakarta.
“Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk memastikan ASN tetap netral dan kami sudah melakukan MoU dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu,” ujarnya dalam acara yang digelar oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS), dikutip dari menpan.go.id, Selasa (14/3/2023).
Mantan Bupati Banyuwangi itu menilai netralitas ASN selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilu dan Pemilukada digelar.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Bentuk netralitas ASN meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan, dan menuju tahun politik tentunya netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada.
Dalam UU No. 5/2014, ASN diamanatkan agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sebab, ketidaknetralan ASN dinilai sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat lantaran adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.
“Kalau tidak netral, maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional, tidak akan tercapai,” katanya.
Berdasarkan peta pelanggaran netralitas, pelanggaran ini banyak terjadi sebelum dan sesudah kampanye.
“Target kita ke depan (pelanggaran) ini tentunya akan kita minimalisir. Netralitas ini menjadi bagian penting yang sedang terus kita sampaikan ke ASN,” tuturnya.
Pelanggaran netralitas oleh ASN pun kerap kali terjadi di media sosial. Sepanjang tahun 2020-2021, pelanggaran tertinggi terjadi karena adanya keterlibatan ASN dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, yakni sejumlah 30,4 persen.
Anas menegaskan, pergerakan ASN di media sosial ini tentunya menjadi salah satu area yang diawasi dengan ketat oleh pemerintah untuk memonitor pelanggaran netralitas yang mungkin terjadi.
“Kampanye di media sosial juga kita pantau bersama, termasuk di media-media lainnya agar ASN ini bisa terhindar dari pelanggaran netralitas,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemungutan suara pemilu akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 melalui keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024.
KPU selaku penyelenggara yang diberi mandat oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 untuk menyelenggarakan Pemilu telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu, peraturan tersebut juga menjadi panduan bagi penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait untuk bergerak sesuai irama tahapan dengan durasi waktu yang ditetapkan sehingga tahapan dan jadwal dapat dimulai dan berakhir sesuai waktu.
Penulis: Al-Afgani Hidayat
Editor : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps