Meski Kemenkes Tunda Penerapan Sistem KRIS, RSWN Semarang Terapkan Lebih Awal

Direktur RSWN Semarang, Eko Krisnarto. (dok Alan Henry)
Direktur RSWN Semarang, Eko Krisnarto. (dok Alan Henry)

Lingkar.co – Meski Kementrian Kesehatan lakukan menundaan terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga 1 Desemeber 2025, Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T. Wongsonegoro (RSWN) Semarang menyatakan siap, sistem KRIS bisa digunakan mulai 1 Juli 2025.

Direktur RSWN Semarang, Eko Krisnarto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyesuaian, termasuk renovasi ruangan dan pemenuhan standar fasilitas.

“Kami sudah siap kalau KRIS diberlakukan 1 Juli 2025. Walaupun Pak Menkes menyampaikan kemungkinan penundaan sampai 1 Desember karena baru 56% rumah sakit yang memenuhi syarat,” ukap Eko saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Dengan diberlakukannya KRIS, sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan dihapus dan diganti dengan hanya dua kategori yakni kelas standar (KRIS) dan non-standar (non-KRIS).

“Nantinya tidak ada lagi kelas 1, 2, atau 3. Semua akan masuk dalam KRIS. Sementara VIP, VVIP, dan Presiden Suite tetap ada, tapi dikategorikan sebagai non-KRIS,” paparnya.

Menurut Eko, sistem KRIS tetap akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan, namun sampai saat ini belum ada regulasi resmi mengenai skema pembayaran baru. Saat ini, sistem pembayaran masih menggunakan acuan kelas lama.

“BPJS masih menggunakan pembayaran berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Tapi ke depan, kemungkinan besar akan disatukan. Meski begitu, keputusan akhirnya menunggu regulasi resmi dari pemerintah dan BPJS,” tambah Eko.

Meski KRIS berlaku secara umum, ada beberapa jenis ruangan yang dikecualikan, seperti ruang perawatan jiwa, ICU, ICCU, NICU, PICU, ruang isolasi, ruang bersalin, dan perinatologi. Untuk memenuhi standar KRIS, Eko mengungkapkan pihaknya melakukan renovasi besar-besaran, termasuk pembangunan Paviliun Bisma sebagai fasilitas baru.

KRIS sendiri mensyaratkan 12 kriteria utama, termasuk maksimal 4 tempat tidur per ruangan, jarak antar tempat tidur minimal 2,4 meter, kamar mandi di dalam ruangan, sirkulasi udara dengan suhu ruangan 20–26°C dan material anti-korosif dan privasi pasien.

“Kalau sebelumnya kelas 3 bisa 5-6 tempat tidur, sekarang maksimal hanya empat. Bahkan ada yang dua tempat tidur, dipisahkan oleh kamar mandi,” tambah Eko.

Dengan kesiapan ini, RSWN Semarang menjadi salah satu rumah sakit pemerintah yang proaktif menyongsong transformasi layanan kesehatan nasional melalui KRIS, yang ditargetkan berlaku penuh mulai 2026. ***