KUDUS, Lingkar.co – Meski dalam masa pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Retribusi Pasar di Kabupaten Kudus pada tahun 2020 mencapai Rp 7,049 Miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdaganagn Kabupaten Kudus, Albertus Harrys Yunanto merincikan, bahwa jumlah ini telah melebihi target yang ditentukan yakni sebesar Rp 6,132 Miliar.
”Sebelumnya target PAD biasanya Rp 10 miliar, tapi kemarin ada refocusing ke covid-19 jadi diturunkan targetnya menjadi Rp 6 miliar” ucap Albertus kepada Lingkar.co, Kamis (20/1).
PAD ini berasal dari retribusi 27 pasar yang ada di Kabupaten Kudus. Dari sembilan pengelolaan area retribusi, kebanyakan telah melebihi target. Seperti pada retribusi pelayanan kebersihan pasar, pelayanan pelataran, los, kios hingga retribusi tempat parkir khusus.
“Rata-rata melebihi target, retribusi pemakaian kekayaan daerah atau penyewaan tanah dan bangunan, seperti penyewaan kios, hanya itu yang tidak tercapai” kata dia.
Sementara, untuk target PAD pada tahun 2021 mengalami kenaikan yakni menjadi Rp 10 Miliar. Meski demikian, jumlah pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan pada tahun ini mengalami penurunan menjadi 25 pasar. Hal ini karena untuk 2 pasar hewan yang ada di Kabupaten Kudus saat ini menjadi kewenangan dari Dinas Pertanian dan Pangan.
”Kami akan optimalkan lagi terkait penarikan dan penagihan retribusi pasar kedepannya, seperti di Pasar Baru masih ada kios yang kosong akan kami maksimalkan” jelasnya.(isa/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps