SEMARANG, Lingkar.co – Pelaku perampasan uang setoran milik toko emas Semar Nusantara senilai Rp 429 juta berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang. Karena berusaha kabur, petugas terpaksa menembakkan timah panas ke kaki pelaku.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku merupakan petugas keamanan internal dari toko tersebut bernama Aris,43, warga Jalan Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan. Pelaku dibekuk bersama kedua rekannya yakni Mustakim dan Bisri di Dukuh Ngularan, Kabupaten Kendal.
“Kita tangkap dengan sisa uang barang bukti sebanyak Rp202 juta. Selain itu, dua unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan,” ungkap Kombes Irwan.
Motif dari kejahatan karena faktor ekonomi. Menurut Kombes Irwan, Aris terlilit hutang hingga puluhan juta rupiah. Oleh karena itu, petugas keamanan yang telah bekerja selama dua tahun di toko emas Semar Nusantara tersebut nekat melakukan aksinya.
Sedangkan pelaku Aris mengaku uang hasil rampasannya untuk membeli 2 unit sepeda motor bekas dan uang sejumlah Rp 150 juta diserahkan istrinya. Untuk sisa uang hasil rampasan di salah satu bank di Jalan Menteri Supeno, Semarang Selatan, Ia bagi dengan rekannya.
“Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri. Mereka saya kasih imbalan,” katanya.
Kombes Irwan mengatakan, Aris merupakan residivis dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam dan mendapatkan hukuman kurungan selama 5 bulan. Kali ini Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu, Petugas Resmob juga menyita senjata Air Soft Gun yang digunakan pelaku untuk menodong korbannya saat melakukan pemerasan.(nda/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps