Muncul Dugaan Adanya Monopoli Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Pati

Salah satu notaris asal Pati, AB. Purwanto. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Muncul dugaan adanya monopoli dalam pembuatan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pati. Hal itu disampaikan oleh salah satu notaris asal Pati, AB. Purwanto.

Abe sapaan akrabnya, menduga adanya sejumlah oknum notaris yang sengaja menghalangi notaris lain untuk turut serta dalam pembuatan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih. Pasalnya dari 14 notaris di Kabupaten Pati yang memiliki sertifikat Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan sudah mengajukan ke daerah, ternyata hanya 5 notaris yang mengerjakan 406 akta koperasi desa di Pati.

Dirinya lantas merasa heran lantaran tidak diikutsertakan dalam pembuatan akta notaris Kopdes. Padahal dirinya bersama 8 notaris lainnya sudah memiliki NPAK dan seharusnya bisa berkontribusi di dalamnya.

“Tidak semua notaris bisa ikut membuat akta koperasi. Saat itu ketua Ikatan Notaris Daerah Kabupaten Pati tidak mengumumkan, harusnya kan kalau ada tugas kami dikumpulkan tapi ternyata tidak,” kata Abe, kemarin.

Dirinya pun menduga adanya faktor lain, seperti adanya kedekatan dari kelima oknum notaris tersebut dengan pemerintahan Sudewo-Chandra ini.

“Ini hal yang perlu diperjelas dan dipertegas, sehingga apakah mereka yang terpilih yang mendapatkan pekerjaan menyelesaikan ratusan akta Kopdes?” ujarnya.

Kecurigaan monopoli ini semakin kuat setelah dua kecamatan yang belum menyelesaikan akta yakni Juwana dan Winong diberikan kepada 9 notaris lain. Hanya saja karena merasa sudah didzolimi, kesembilan notaris tersebut menolak hingga pada akhirnya 5 oknum tersebutlah yang kembali memperoleh jatah.

“Mereka berlima sudah mempersiapkan, membagi per kecamatan. Pengurus wilayah sudah mengintruksikan untuk menyeleksi notaris pembuat akta notaris. Turun surat bahwa ada 14 notaris yang dapat penunjukan yang berhak membuat akta koperasi. Tapi ternyata berlima sudah terjadwal untuk tandatangan akta. Akhirnya pak ketua Pengda (pengurus daerah) di desak menghadap bupati tinggal 2 kecamatan yang belum yaitu Juwana dan Winong. Dikasih saran silahkan yang 2 dibagi,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Abe menyebut kelima notaris tersebut telah menyalahi Kode Etik Notaris sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 4 dan 14, yang melarang notaris membentuk kelompok ekslusif yang hanya melayani kepentingan institusi tertentu dan melanggar kesempatan notaris lain.

“Harusnya kan dirapatkan kembali, tapi ternyata ketua melanggar kode etik notaris. Karena setiap kali ada kegiatan pemerintah harusnya mengumumkan dan tidak boleh ada grup sendiri semua harus sama,” jelasnya Abe lagi.

Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan kelimanya ke ketua majelis pengawas daerah, ketua pengurus wilayah notaris Jawa Tengah majelis pengawas Jawa Tengah, ketua pengurus pusat, dan ketua majelis pengawas pusat terkait pelanggaran kode etik.

“Dengan harapan apa yang sudah terlanjur terjadi di Kabupaten Pati tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftah