JAKARTA, Lingkar.co – Kemendikbudristek memastikan semua sekolah dapat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tanpa syarat memiliki minimal 60 peserta didik.
Keputusan tersebut, disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Menteri Nadiem, mengatakan sekolah penerima dana BOS memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku pada 2022
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” kata Nadiem,
Keputusan tersebut, setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19.
Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS.
Ia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.
“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya, mengutip laman Kemendikbud, Kamis (9/9/2021).
Menurut Menteri Nadiem, situasi pandemi saat ini terasa cukup ekstrim.
Ia menyebut, untuk menghadapi pandemi perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
Menteri Nadiem juga mengatakan, Kemendikbudristek sangat sensitif terhadap situasi masyarakat.
Kendati demikian, kata dia, ia akan terus menerima masukan terhadap persyaratan tersebut, dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakukannya setelah 2022.
PEMANFAATAN BOS REGULER
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nadiem, mengungkapkan, pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional sekolah formal, tapi juga untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
Kebijakan tersebut, kata dia, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.
“Ini sudah jadi konsiderasi BOS regular,” kata Menteri Nadiem.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, ada sejumlah persyaratan bagi sekolah untuk mendapatkan dana BOS reguler.
Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d tertulis bahwa syarat sekolah mendapatkan dana BOS reguler adalah memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir.
Aturan ini yang kemudian ramai ditentang sejumlah anggota DPR dan organisasi penyelenggara pendidikan hingga pengamat.
MENDAPAT APRESIASI
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengapresiasi keputusan Menteri Nadiem untuk tidak memberlakukan persyaratan tersebut.
“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa,” ucapnya.
Ia yakin, Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain, untuk evaluasi sekolah agar sekolah lebih baik lagi.
“Tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” ucap Syaiful.
Dukungan lain juga terucap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan,
Sofyan mengusulkan, agar kebijakan tersebut tidak hanya sampai 2022 saja, melainkan hingga 2024.
Menurutnya, dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 butuh waktu dua sampai tiga tahun untuk pulih.
Menjawab hal tersebut, Menteri Nadiem menjelaskan, bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan.
Apalagi saat ini, alokasi dana BOS setiap daerah bersifat majemuk. Ada dana yang diberikan dikalikan indeks kemahalan.
Dampaknya, satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.
“Setiap kali saya dapat masukan bahwa ini bisa berdampak negatif bagi teman-teman yang membutuhkan di daerah terpencil, saya langsung mendengar,” ujarnya.
Menteri Nadiem, juga menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif.
Ia mengatakan, satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya.
Setiap kepala sekolah, lanjutnya, benar-benar memiliki kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya.
“Itu adalah satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu maka akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan,” pungkasnya.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling