PATI, Lingkar.co – Seorang kepala desa dan calon kepala desa (cakades) terpilih di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terjaring razia saat asyik di tempat karaoke. Keduanya langsung dites swab dan terkena denda karena melanggar Perbup Pati nomor 66 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari informasi yang terhimpun, pelaksanaan razia tersebut oleh petugas gabungan Satpol PP dan Polres Pati pada Kamis (29/4). Ada sebanyak 70 warga yang terjaring razia termasuk kades dan cakades terpilih langsung menjalani tes swab pada Jumat (30/4).
Cakades yang terjariang razia berasal dari salah satu desa di Kecamatan Wedarijaksa. Sedangkan kades yang diamankan dari salah satu desa di Kecamatan Gabus. Keduanya terjaring razia di dua tempat yang berbeda.
Cakades terpilih terjaring petugas di karaoke Hotel New Merdeka, Pati Kota. Sementara Kades terjaring di salah satu karaoke di Kecamatan Juwana.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, cakades maupun kades tentu terkena sanksi moral dari masyarakat. Mereka juga wajib membayar denda karena melanggar Perbup tentang PPKM. Untuk sanksi denda, mereka wajib membayar Rp100 ribu untuk cakades terpilih dan Rp300 untuk kades.
“Sanksi jelas sesuai dengan Perbub 66 tahun 2020 karena mereka tidak penyelanggara. Kemudian, mereka wajib menjalani tes swab,” tuturnya.
Haryanto menyayangkan perilaku cakades maupun kades ini. Menurutnya prilaku ini seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pemimpin. Apalagi, sebelumnya, cakades terpilih telah menapat arahan agar menjadi panutan masyarakat. Terlebih saat ini masih masa pandemi Covid-19 dan di bulan suci Ramadan ini.(ito/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps