Nikah Siri Bisa Persulit Pendataan Kependudukan

ADMINISTRASI: Pemerintah Desa Mangunlegi sedang melakukan pemeriksaan data kependudukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR JATENG)
ADMINISTRASI: Pemerintah Desa Mangunlegi sedang melakukan pemeriksaan data kependudukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR JATENG)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pernikahan tanpa status hukum yang jelas atau nikah siri, dapat mempersulit pendataan kependudukan yang bersangkutan.

Sebab pernikahan yang dilakukan secara siri, bisa mengakibatkan anak kesulitan dalam pengurusan berkas kependudukan.

Selain itu, masyarakat yang melakukan nikah siri, maka status kependudukannya masih sama dan tidak mengalami perubahan, karena secara negara pernikahan tersebut tidak sah.   

Baca juga:
Warga Belum Paham Cara Mengurus Berkas Kependudukan Secara Online

Kasi Pelayanan Desa Mangunlegi, Kecamatan Batangan, Sukaryono mengatakan, pernikahan secara siri tidak bisa pihaknya catat dalam administrasi berkas kependudukan tingkat desa.

Hal ini juga untuk menanggulangi adanya kumpul kebo yang berkedok nikah siri di wilayah Desa Mangunlegi.

“Kami juga menanyai kepada warga yang datang atau pindah ke desa ini, perihal berkas kependudukan yang mereka miliki,” ujar Sukaryono.

Begitu pula dengan anggota keluarga yang lain juga pihaknya mintai data kependudukan yang mereka punya, utamanya buku nikah, bagi yang sudah menikah.

“Sebab mereka akan masuk data penduduk sementara bukan warga sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menanggulangi ketika ada warga yang kumpul kebo,” jelasnya.

Baca juga:
Pentingnya Urus Akta Kematian, Nonaktifkan Data Kependudukan

Tertib Urus Berkas Kependudukan, Mudahkan Pendataan

Kadus Asemlegi Desa Mangunlegi, Sulistiya Purnama, juga mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya tidak akan melayani berkas apapun terkait pernikahan siri.

Pihaknya juga sering menghimbau kepada warganya yang baru menikah untuk segara melakukan perubahan status marital mereka, untuk mempermudah pendataan kependudukan.

“Hal ini kami lakukan, untuk menanggulangi adanya warga yang menikah siri diluar wilayah atau kumpul kebo,” ungkapnya.

Menurut Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, Disdukcapil Pati. Ia tidak pernah melakukan pendataan pernikahan yang warga lakukan secara siri.

Karena dalam pernikahan siri, dari mata hukum yang berlaku di Indonesia tidak sah, karena tidak melalui prosedur pengurusan berkas melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau pencatatan pernikahan di pencatatan sipil.

Baca juga:
PUPR DIY Targetkan 1711 Pegawai dan Keluarganya Tervaksin

“Selain itu, dalam pencantuman akta kelahiran anak. Yang ditulis adalah nama ibu dari anak tersebut bukan bapaknya,” terang Rubiyono.

Lanjutnya, “Karena dalam proses  pembuatannya pemohon tidak akan menyertakan dokumen yang sah seperti buku nikah dan lainnya,” ungkapnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Pati agar tertib dalam pengurusan administrasi kependudukan terlebih yang berkaitan dengan penikahan.

“Sebab dengan berkas kependudukan yang sah, tentu masyarakat juga akan nyaman dalam melakukan aktifitas sehari-hari,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha Editor: Galuh Sekar Kinanthi