Nunggu 12 Tahun, Ribuan Guru Madrasah di Pati Akhirnya Terima Tunjangan Inpassing

Kepala Kankemenag Pati, Ahmad Syaiku. Miftahus Salam/Lingkar.co
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku. Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Ribuan guru madrasah di Kabupaten Pati akhirnya mendapatkan tunjangan inpassing atau penyetaraan pendapatan dari pemerintah, setelah menunggu sekira 12 tahun.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pati, Ahmad Syaiku mengatakan para guru madrasah sudah sangat lama sekali menunggu SK Inpassing ini turun. Total ada sekira 98 ribu guru madrasah se-Indonesia yang akhirnya mendapatkan SK Inpassing dari Kementerian Agama.

“Kami berterima kasih kepada Presiden dan Pak Menteri Agama yang saat ini akhir tahun menerbitkan SK Inpassing untuk guru madrasah 98 ribu lebih. Itu sudah ditunggu-tunggu sejak tahun 2012 pengusulannya itu sampai hari ini,” ucapnya, Jumat (19/1/2024).

SK inpassing ini, katanya, terbit pada Desember 2023. Di Pati sendiri ada sekira 3.500 guru yang mendapatkannya. Mereka berasal dari RA, MTs, dan MA.

Ia menjelaskan bahwa Inpassing adalah penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang sebanding dengan guru PNS.

“Maka itu mendapat semacam honorarium dan tunjangan sepadan dengan pegawai negeri,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk mendapatkan tunjangan Inpassing syaratnya adalah sudah memiliki sertifikasi. Juga, wajib memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).

“Sekarang guru madrasah yang sudah bersertifikat ditambah Inpassing pendapatannya lumayan mas, hingga mencapai Rp 2.500.000 per bulan,” kata Syaiku.

Ia menyebutkan saat ini sekira 50 persen guru madrasah sudah sertifikasi. Untuk sisanya, pihaknya masih mengupayakannya. (*)

Penulis: Miftahus Salam