SEMARANG, Lingkar.co – Kasus Dokter berinisial DP, yang menjadi tersangka karena mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya, memasuki babak baru.
Polda Jateng, menyatakan tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka, dan melimpahkan berkas penyidikannya ke kejaksaan negeri Semarang.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menyatakan, tersangka DP telah diperiksa kejiwaannya pada salah satu RS di Semarang.
Iqbal mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dokter DP secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis.
“Hasil keterangan medis, dokter DP positif menderita kelainan jiwa,” kata Iqbal, dalam Peasan WhatsApp kepada Lingkar,co, Jumat (17/9/2021) siang.
“Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, kelainan kejiwaan,” lanjutnya.
Iqbal mengatakan, Dokter DP mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil. DP hidup dalam lingkungan keluarga yang kurang harmonis.
“Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu,” kata Kombes M. Iqbal.
Kendati demikian, kata dia, kondisi kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya.
Iqbal mengatakan, tersangka bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang.
“Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9/2021) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tersangka dokter DP dilaporkan oleh DW ke Polda Jateng, karena kedapatan onani dan mencampurkan spermanya kedalam makanan milik pelapor.
Pelapor DW merupakan istri teman tersangka sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) pada salah satu universitas di Semarang.
DP saat ini masih menjalani pendidikan dokter spesialis pada salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, Jateng.
Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama tersangka DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
Iqbal mengatakan, tersangka dokter DP, dilaporkan DW setelah kedapatan melalui rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor.
“Di depan penyidik dia (DP) mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali,” kata Iqbal.
Akibat perbuatannya, tersangka DP diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan.***
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling