Lingkar – Seorang Perangkat Desa di Kabupaten Pati dilaporkan ke Polresta Pati atas dugaan berzina dengan istri warga. Laporan itu dilayangkan langsung oleh suami si perempuan tersebut pada Jumat (23/2/2024) dini hari.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa oknum Perangkat Desa inisial J dan perempuan berinisial S diduga beradegan mesum di Hotel pada tanggal 12 Februari 2024.
Peristiwa itu terjadi saat pelapor atau suami si perempuan mencari ikan.
Pelapor juga mengungkapkan dugaan perselingkuhan tersebut baru diketahui setelah dirinya membuka handphone istrinya.
“Ketika istriku mengantar ngaji anaknya, aku tidak sengaja membuka handphone istriku, di dalamnya malah ada video asusila istriku dengan Perangkat Desa inisial J itu. Bahkan, pesan mesra masih ada di handphone istriku,” ungkapnya.
Pelapor mengaku oknum Perangkat Desa dan istrinya sudah berhubungan selama setahun sebelum rumahnya jadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut. Alfan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan sudah mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Iya betul, kita sudah menerima pelaporan dari salah warga Kabupaten Pati terkait dugaan tindakan pidana perzinaan,” jelas dia.
Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 284 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, sebesar Rp 10 juta. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps