Lingkar.co – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan pemerintah mengevaluasi rencana impor mobil niaga dari India yang akan digunakan untuk mendukung program logistik Koperasi Desa.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai langkah tersebut perlu dikaji secara matang, terutama terkait kesesuaian spesifikasi teknis kendaraan dengan kebijakan energi yang berlaku di Indonesia.
“Keselarasan kebijakan sangat diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem logistik di pedesaan,” tutur Yeka saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa inisiatif pemerintah untuk menggerakkan desa sebagai pusat distribusi pangan merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Namun demikian, Ombudsman menilai perencanaan teknis dan kesesuaian spesifikasi kendaraan harus benar-benar diperhatikan agar penggunaan anggaran negara dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Menurutnya, pengadaan kendaraan logistik yang dirakit sepenuhnya atau completely built up (CBU) dengan standar mesin tertentu berpotensi menghadapi kendala teknis apabila tidak selaras dengan kebijakan mandatori biodiesel di Indonesia.
“Ketidaksesuaian ini dikhawatirkan dapat memicu gangguan fungsi mesin pada skala luas,” ujar dia.
Yeka menilai potensi kendala teknis tersebut dapat berdampak langsung pada kelancaran distribusi pangan, khususnya di wilayah pedesaan yang menjadi sasaran program logistik tersebut.
Ia mengingatkan bahwa jika terjadi gangguan pada kendaraan operasional, masyarakat berpotensi menanggung biaya perawatan yang tinggi. Selain itu, ketersediaan suku cadang di wilayah terpencil juga dapat menjadi persoalan tersendiri yang berpotensi menghambat pelayanan distribusi bahan pokok.
Lebih lanjut, Yeka menyebut bahwa kebijakan pengadaan armada logistik perlu selaras dengan prinsip integrasi kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selain itu, pengelolaan keuangan negara juga harus memperhatikan prinsip tertib, transparan, dan efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ia juga menegaskan pentingnya fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, yang merujuk pada Pasal 72 huruf (d) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), terkait tugas DPR dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Ombudsman menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penggunaan produk otomotif dalam negeri. Menurut Yeka, produsen nasional seperti PT Pindad maupun konsorsium industri otomotif domestik dinilai lebih siap serta kompatibel dengan karakteristik bahan bakar biodiesel B40 maupun B50 yang digunakan di Indonesia.
“Pemanfaatan industri domestik merupakan langkah strategis yang sejalan dengan mandat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri,” ungkap Yeka.
Ia menambahkan bahwa penggunaan kendaraan produksi nasional tidak hanya dapat memperkuat kedaulatan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan layanan karena sistem perawatan serta jaringan purnajual telah tersedia luas di berbagai daerah.
Selain aspek kendaraan, Ombudsman juga menyoroti pentingnya ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program distribusi logistik tersebut.
Berdasarkan data Indeks Desa Membangun, pengadaan armada logistik disarankan untuk difokuskan pada sekitar 11.524 desa yang masih berstatus tertinggal dan sangat tertinggal.
Wilayah prioritas tersebut tersebar di sekitar 3.800 desa di Papua, 2.200 desa di Sumatera, 1.600 desa di Kalimantan, 1.400 desa di Sulawesi, 1.200 desa di Nusa Tenggara, 900 desa di Maluku, serta 424 desa di kawasan Jawa dan Bali.
Sementara untuk desa-desa yang telah berkembang dan maju, Ombudsman menyarankan optimalisasi sistem distribusi berbasis digital guna menghindari pemborosan belanja modal.
Dalam konteks tersebut, peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi dapat diperkuat sebagai agregator digital untuk mendukung sistem distribusi pangan yang lebih efisien.
“Dengan kombinasi dukungan armada fisik buatan lokal untuk daerah tertinggal dan optimasi digital untuk daerah maju, kedaulatan pangan nasional yang mandiri serta akuntabel dapat terwujud secara efisien,” tuturnya.
Penulis: Putri Septina








