Berita  

Operasi Aman Candi, Polresta Pati Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Modus Jatah Rokok

Polresta Pati ungkap kasus pemerasan dengan modus jatah rokok. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas premanisme melalui pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Aman Candi 2025. Operasi yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini difokuskan pada penegakan hukum dan penyelidikan berbagai tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui AKP Heri Dwi Utomo, secara aktif mengendalikan dan mengawasi jalannya operasi yang melibatkan satgas khusus. Fokus utama operasi ini adalah penyelidikan terhadap target operasi (TO) serta kegiatan non-operasi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Pati tetap kondusif.

Salah satu keberhasilan penting dalam operasi ini adalah terungkapnya kasus premanisme berupa pemerasan dengan ancaman dan intimidasi, yang masuk dalam kategori tindak pidana sesuai Pasal 368 KUHPidana.

AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan oleh tujuh personel setelah menerima laporan pengaduan dari Saudara Shuadi, yang merupakan pihak dari RSUD Soewondo Pati. Kasus pemerasan ini terjadi di loket parkir pintu keluar sebelah utara RSUD RAA Soewondo Pati.

Hasilnya, empat tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap, yaitu DFC (21), RAS (24), SO (45), dan WB (23). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 32.000.

“Para pelaku diduga meminta uang harian dari pengelola parkir rumah sakit dengan alasan ‘jatah rokok anak kampung’ dan mengancam akan membunuh jika permintaan tidak dipenuhi,” ujarnya.

Selain itu, penyelidikan juga dilakukan di area Pasar Puri Pati. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tindakan premanisme di lokasi tersebut, sehingga aktivitas pasar berjalan dengan aman dan kondusif.

Satgas juga menyisir dua perusahaan besar di wilayah Pati, yaitu PT. Trijaya Tissue di Desa Pegandan, Kecamatan Margorejo, dan PT. Dua Putra Utama Makmur di Desa Purworejo, Kecamatan Kota. Hasil penyelidikan di kedua perusahaan ini menunjukkan tidak adanya indikasi aksi premanisme.

Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau berbau premanisme kepada kepolisian terdekat atau melalui call center 110. Langkah ini penting demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Pati. (*)