Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Rembang terus berusaha memfasilitasi penyelesaian penghentian sementara operasional pabrik PT Semen Gresik di Kecamatan Gunem yang berlangsung sejak 1 Juni 2025. Penghentian ini berdampak pada 478 tenaga kerja yang sementara tidak dapat bekerja.
Bupati Rembang, Harno, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah koordinatif dengan pihak perusahaan dan desa untuk mencari solusi terbaik.
“Saya sudah mengundang pihak semen, juga sudah bertemu dengan pihak desa. Semua sudah saya lakukan sesuai kewajiban saya sebagai kepala daerah, yaitu menjadi penengah dan mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Menurut Bupati Harno, komunikasi intensif antara manajemen PT Semen Gresik dan Pemerintah Desa Tegaldowo telah dilakukan, namun dialog masih berlangsung dan belum menemukan titik temu.
“Terakhir saya bertemu dengan pihak PT Semen Gresik sebelum tanggal 1 Juni. Mereka menyampaikan belum ada titik temu dengan desa. Karena suplai bahan baku terhambat, perusahaan mengalami kerugian dan akhirnya memilih menghentikan produksi,” jelasnya.
Penghentian operasional produksi ini disebabkan oleh terhambatnya distribusi bahan baku, khususnya batu kapur, akibat pembatasan akses sebagian jalan oleh warga Desa Tegaldowo. Meskipun akses tidak sepenuhnya tertutup, kendaraan bertonase besar kesulitan melintas sehingga pasokan bahan baku terganggu. Pemerintah Desa Tegaldowo menyatakan pembatasan tersebut sebagai upaya menjaga aset desa, karena jalan yang digunakan untuk pengangkutan bahan baku merupakan aset desa berdasarkan keputusan pengadilan.
Bupati Harno mengakui situasi ini sulit karena pemerintah desa masih bersikukuh mempertahankan langkahnya.
“Saya sudah berusaha mengganduli, di sisi lain Pemdes juga masih bersikukuh. Maka saya tidak bisa berbuat banyak. Yang jelas, saya ingin semua pihak mendapatkan manfaat, PAD tetap masuk, masyarakat tetap bekerja, dan situasi tetap kondusif,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen mendorong dialog konstruktif agar tercapai penyelesaian yang adil dan seimbang demi menjaga iklim usaha yang sehat dan harmonis di daerah. (*)