Optimalisasi Dana BOP RT/ RW di Semarang Masih Perlu Diperkuat

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Ali Umar Dhani. (dok Alan Henry)
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Ali Umar Dhani. (dok Alan Henry)

Lingkar.co — Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Ali Umar Dhani, menyoroti belum optimalnya penyerapan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 32 Tahun 2025.

Melalui peraturan tersebut, Pemerintah Kota Semarang mengalokasikan dana sebesar Rp25 juta per tahun bagi setiap RT untuk mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun, hingga kini masih ditemukan sejumlah RT yang belum melakukan pencairan dana tersebut.

Berdasarkan data yang diterima, terdapat satu RT di Kelurahan Bulusan, satu RT di Kelurahan Panggung Lor, serta lima RT di Kelurahan Karangtempel yang belum mencairkan dana operasional.

HUT Kendal

Ali menyayangkan masih adanya Ketua RT yang belum memanfaatkan dana tersebut. Ia menilai bantuan ini merupakan wujud perhatian pemerintah dalam mendukung kegiatan di tingkat paling bawah, seperti kebersihan lingkungan, penguatan ketahanan sosial, hingga pembangunan skala kecil.

Ia juga menekankan bahwa Ketua RT memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan bantuan pemerintah tersalurkan kepada masyarakat.

HUT Kendal

Meski demikian, ia memahami kemungkinan adanya hambatan, seperti ketidaktahuan prosedur pencairan atau kekhawatiran dalam pelaporan penggunaan dana.

Png-20230831-120408-0000

“Mungkin ada kendala administratif atau kekhawatiran dalam pelaporan. Karena itu, kami mendorong Pemkot untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan agar dana ini bisa dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel,” ujarnya.

Ali menambahkan, DPRD siap menjembatani jika diperlukan koordinasi antara Ketua RT dan dinas terkait agar hambatan yang ada dapat diselesaikan.

“Kami siap memfasilitasi melalui dinas terkait jika ada hambatan administratif. Yang penting, masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Semarang dapat terus memperkuat komunikasi dengan para Ketua RT agar pelaksanaan Perwal 32/2025 berjalan efektif dan tepat sasaran. ***

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps