JAKARTA, Lingkar.co – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/9/2021) malam.
Operasi senyap KPK itu, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK).
Kemudian, dari pihak swasta, Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH).
Hal itu terucap dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam siaran pers yang diterima Lingkar.co, Kamis (16/9/2021) malam.
“Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam OTT tersebut, adalah dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta.
“Barang bukti yang saat ini telah diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta,” kata Alex.
Sebagai pemberi, kata Alex, tersangka Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan tersangka Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
KETIGA TERSANGKA DITAHAN
Terhadap tiga tersangka, kata Alex, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.
Alex mengatakan, tersangka Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, tersangka Marhaini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Untuk upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,” kata Alex.
Selain itu, Alex mengingatkan, seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat.
KPK beharap tidak ada lagi pejabat dan penyelenggara negara yang berkongkalingkong bersama swasta, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
“Hal itu dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling