Lingkar.co – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menilai usulan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menggunakan metode omnibus sebagai langkah yang sangat efisien.
Menurut Arief, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi saat ini tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan rezim pemilihan kepala daerah (pilkada). Keduanya kini dipandang sebagai bagian dari sistem pemilu yang tunduk pada ketentuan dalam pasal-pasal terkait pemilihan umum.
“Karena saya melihat begini, putusan mahkamah (Mahkamah Konstitusi) itu sudah tidak membedakan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada. Dua-duanya sekarang adalah pemilu. Tunduk pada ketentuannya, ada di dalam pasal-pasal mengenai pemilu,” ungkap Arief dalam diskusi di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, Arief menilai gagasan tersebut berpotensi menghadapi kendala karena kultur politik di Indonesia yang kerap mengubah Undang-Undang Pemilu setiap lima tahun menjelang kontestasi politik.
“Nah, kalau mau dijadikan satu, omnibus, itu akan lebih bagus, tetapi sekali kita mempunyai kelemahan sekarang ini. Apalagi terutama undang-undang politik selalu mau ada pemilu yang berikutnya diubah lagi, diubah lagi,” katanya.
“Dari waktu ke waktu, lima tahun sekali selalu diubah, diubah karena apa? Bahasa ilmiahnya, niatnya itu ingin menang. Negara demokrasi, pemilu inginnya menang, tidak mungkin kan? pasti ada yang menang dan yang kalah. Kalau semua jadi menang, negara apa,” lanjut Arief.
Dalam kesempatan yang sama, pakar kepemiluan Hadar Nafis Gumay menyatakan berbagai gagasan terkait revisi UU Pemilu, termasuk penggunaan metode omnibus, perlu dibahas lebih lanjut secara formal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Sekarang ada ide omnibus. Kemarin saya ketemu dengan satu kelompok ide untuk mendorong (usulan) stembus accord atau parliamentary threshold. Makanya tidak apa-apa ide-ide itu bagus, mari dibahas, tapi lakukan pembahasan secara formal di dalam DPR sehingga waktu ini tidak terus terbuang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya segera dimulai melalui forum resmi di Badan Legislasi DPR agar waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat.
“Nah, itu harus sudah dimulai di bulan Oktober tahun ini,” kata Hadar.
Penulis: Putri Septina
