Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada 8–10 September 2025. Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, terutama terkait mutasi pejabat serta pengangkatan Direktur RSUD Soewondo.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperkuat data serta memastikan langkah Pansus tetap sesuai aturan.
“Izin kami insya Allah Senin, Selasa, Rabu kami ke Jakarta, mau konsultasi ke Mendagri, mau konsultasi ke BKN,” jelas Teguh.
Ia menyebutkan, konsultasi dengan Kemendagri dilakukan untuk mengonfirmasi aturan pelantikan pejabat sebelum enam bulan masa jabatan bupati.
“Yang Mendagri adalah terkait dengan izin, terkait dengan pelantikan sebelum 6 bulan Pak Bupati dilantik, kami harus konfirmasi itu. Karena di luar itu ada kelebihan, dari misal ini yang diizinkan hanya 70, ternyata yang dilantik 80, apakah ini benar dan tidak,” imbuhnya.
Selain soal mutasi pejabat, Pansus juga akan mendalami pengangkatan Direktur RSUD Soewondo yang disebut pernah mendapatkan tiga kali teguran dari BKN.
“Ke BKN kita ini menanyakan tentang rekomendasi BKN. Direktur Soewondo itu seperti apa, terus apakah mutasi selamanya yang dijalankan sudah sesuai, tidak. Ini juga rekomendasi kita akan sampai ke sana. Setelah itu baru kita akan merampatkan lagi,” terangnya.
Menurut Teguh, hasil konsultasi ke Jakarta akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah lanjutan Pansus. Begitu kembali ke Pati, pihaknya akan menggelar rapat lanjutan.
“Setelah itu, mungkin Kamis atau Jumat setelah kita mulai lagi. Tetapi kami harus mengumpulkan data-data. Tujuan kita mengumpulkan setelah kita kumpulkan, itu kan harus kita rangka. Kita kumpulkan, kita kuatkan dengan konsultasi ke TKI dan Menyapi. Tidak menutup kemungkinan kita akan konsultasi ke beberapa instansi yang kaitan dengan 12 item itu,” paparnya.
Ia menegaskan, seluruh temuan Pansus murni berasal dari aspirasi masyarakat, bukan rekayasa politik.
“Sekali lagi, 12 item ini dari aspirasi masyarakat. Bukan kita mengadang-adang, bukan,” ujarnya.
Terkait pihak-pihak yang kemungkinan akan dipanggil kembali, Teguh menyebut hal itu akan dibahas dalam rapat internal Pansus.
“Mungkin nanti kita juga akan manggil Sekda atau Sekda sebelumnya, atau bisa dimungkinkan kita manggil beberapa kepala dinas yang harus kita undang. Sebatas tidak keluar dari real 12 item itu,” tegasnya.
Teguh menutup dengan memastikan bahwa Pansus akan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak akan mengambil langkah di luar kewenangan.
“Itu dalam rangka Pansus, yang berangkat ini Pansus. Kami tidak mau melangkah perilu, sehingga langkah kami kita konsultasikan dulu. Kami tidak mau apa yang menjadi kita bahas bersama ini keluar dari peril,” pungkasnya. (*)