Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menggelar rapat pada Kamis (18/9/2025), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait Koperasi Desa Merah Putih maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Pati Siti Rubiati, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas Pati Sunarwi, serta beberapa notaris.
Anggota Pansus Hak Angket, Didin Syafrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai keterangan dari para narasumber. Namun, ia menyoroti minimnya informasi yang dapat diperoleh dari Kepala DinkopUKM, mengingat pejabat yang kini menjabat masih baru.
“Pansus hari ini kita mengundang beberapa pihak. Yang pertama Kepala Dinas Koperasi, tetapi beliau tidak banyak memberikan keterangan yang bisa kita ambil karena baru menjabat. Namun nanti kita akan panggil pejabat yang lama kalau memang diperlukan,” jelas Didin.
Sementara itu, dari pihak Baznas, Pansus mulai menemukan adanya sejumlah persoalan. Salah satunya terkait adanya dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang diterbitkan dalam periode berbeda, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan kepengurusan.
“Kalau koperasi belum ada temuan, tetapi untuk Baznas sudah ada beberapa temuan. Seperti ada dua SK, kemudian penggunaan dana Baznas juga akan kita kaji lebih dalam. Untuk SK lama diterbitkan oleh siapa, lalu ada SK baru dengan Plt, maka dua SK itu nanti keabsahannya bagaimana,” terang Didin.
Adapun keterangan dari pihak notaris, kata Didin, mengungkap adanya persoalan terkait Memorandum of Understanding (MoU) yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Hal ini menurutnya menjadi salah satu sumber permasalahan di tingkat bawah.
“Untuk notaris ada MoU dari pusat, seharusnya itu ditindaklanjuti di bawah, tapi ternyata belum. Itu yang kemudian menyebabkan persoalan-persoalan di lapangan,” ujarnya.
Pansus memastikan akan terus mendalami temuan-temuan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pejabat lama di Dinas Koperasi maupun unsur lain yang dinilai mengetahui duduk persoalan. (*)