Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturam Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa outlet penjualan minuman beralkohol (Minol) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sidak bersama Satpol PP tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Ketua Pansus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Joko Santoso menduga, banyak pelanggaran yang terjadi terkait peredaran dan pengendalian minuman beralkohol di Ibu Kota Jawa Tengah.
Terbukti, dari dua tempat, tim pansus raperda minol menemukan pelanggaran terkait perizinan dan pajak.
“Kemungkinan, ada yang lain. Pasti semua ada pelanggaran. Itu dua saja semuanya melanggar,” ungkap Joko, Kamis (9/3/2023).
Selain itu, lanjutnya, tim sidak juga menemukan distributor yang melibihi kewenangan dari izin yang dikantongi.
“Izinnya distributor, tapi menjual langsung,” bebernya.
Oleh karena itu, ia menilai, peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang belum terkontrol dengan baik.
Termasuk mengenai pajak. Terbukti adanya temuan, tempat hiburan yang pembayaran pajaknya dianggap tidak masuk akal.
“Kami coba ke tempat hiburan terkait masalah pajak. Ada dua akuntansi, pertama untuk konsumen, tertulis pajak 25 -35 persen. Tapi untuk internal, tidak ada pajaknya. Sehingga, sehari pajak untuk hiburan hanya Rp 500 ribu. Itu tidak masuk akal ketika pajaknya 25 persen. Omzetmya Rp 12,5 juta itu tidak masuk akal,” ungkapnya.
Joko menegaskan, hasil sidak akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perda terkait minuman beralkohol di Kota Semarang. Nantinya, perda akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. (*)
Penulis: Alan Henry
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat