Paripurna DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai RUU usul DPR RI.

“Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026), dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna setelah perwakilan fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mereka secara tertulis terhadap rancangan undang-undang yang sebelumnya diajukan sebagai inisiatif anggota DPR.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka harmonisasi RUU Hak Cipta pada November 2025. Sejumlah musisi turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Piyu Padi dan Ariel Noah.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan keterlibatan para musisi serta pemangku kepentingan dalam ekosistem hak cipta dinilai penting guna memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.

“RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Bob Hasan saat membuka RDPU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Para undangan yang hadir dalam RDPU itu mewakili tiga asosiasi, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), serta Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).

Menurut Bob Hasan, berbagai masukan dari asosiasi tersebut menjadi faktor penting dalam merumuskan batasan yang ideal terkait hak moral dan hak ekonomi atas karya, termasuk mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta.

Ia juga menegaskan bahwa RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan era digital serta transformasi teknologi yang berlangsung sangat cepat.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta mencakup sejumlah penguatan regulasi.

Penguatan tersebut antara lain terkait perlindungan hak cipta, pengaturan platform digital, penyesuaian terhadap karya digital dan kecerdasan artifisial, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta penegasan masa berlaku dan mekanisme pengalihan hak.

Pemerintah, kata Agung dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/11/2025), juga memberikan sejumlah masukan, termasuk pentingnya pengaturan Kebebasan Panorama (Freedom of Panorama), Hak Pinjaman Publik (Public Lending Right), dan Hak Penjualan Kembali (Resale Right) agar selaras dengan praktik internasional.

Penulis: Putri Septina