Site icon Lingkar.co

Parkir Liar Dump Truk Rusak Jalan Sumberejo Kaliwungu

Wakil Bupati Kendal pada hari Senin (12/01/2026) melakukan inspeksi mendadak di area parkir liar dump truk Kaliwungu. Foto: Yoedhi/Lingkar.co

Wakil Bupati Kendal pada hari Senin (12/01/2026) melakukan inspeksi mendadak di area parkir liar dump truk Kaliwungu. Foto: Yoedhi/Lingkar.co

Lingkar.co – Marak parkir liar dump truk galian C di jalan perbatasan Kendal–Semarang, tepatnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kenda, Jawa Tengah. Parkir liar tersebut tidak hanya merusak kondisi jalan, tetapi juga telah menyebabkan dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengaku geram dengan hal itu. Ia pun menegaskan akan menutup seluruh aktivitas parkir liar dump truk galian C di lokasi tersebut. Pasalnya, lumpur tanah yang terbawa dari kendaraan berat membuat jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu ketika musim panas, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan.

Wakil Bupati Kendal pada hari Senin (12/01/2026) melakukan inspeksi mendadak (sidak) usai memimpin rapat koordinasi terkait penanganan jalan perbatasan Kendal–Semarang.

Jalan yang baru dibangun dengan kondisi baik justru dimanfaatkan para pemilik dump truk galian C sebagai lokasi parkir tanpa izin.

Menurut Benny, para pemilik truk tidak mengindahkan asas keselamatan dan ketertiban umum. Parkir sembarangan serta lumpur yang menutup badan jalan menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan fatal.

“Di bulan Januari ini sudah ada dua korban meninggal dunia akibat jalan licin yang tertutup lumpur. Saya tidak ingin warga Kendal terus menjadi korban akibat parkir liar yang memanfaatkan fasilitas umum,” tegas Benny.

Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kabupaten Kendal akan melarang seluruh truk parkir di lokasi tersebut mulai besok pagi. Area yang selama ini digunakan sebagai tempat parkir liar akan ditata menjadi taman dan dilengkapi drainase saluran air guna mencegah genangan lumpur di badan jalan.

Benny juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas usaha di Kabupaten Kendal, namun seluruh pelaku usaha wajib menaati aturan dan memiliki izin resmi.

Selain persoalan parkir liar, Wakil Bupati Kendal juga menyoroti keberadaan puluhan warga yang menempati lahan sengketa di sekitar tugu perbatasan Kendal–Semarang. Di lokasi tersebut terdapat bangunan tempat tinggal, bengkel, hingga warung makan yang diketahui belum mengantongi izin resmi.

Pemerintah daerah akan melakukan pendataan dan penertiban secara bertahap demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. (*)

Penulis: Yoedhi W

Exit mobile version