Pasutri di Kabupaten Kendal Dianiaya Tetangganya Sendiri, Satu Orang Tewas

Abdul Jaelani, pelaku penganiayaan di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal
Abdul Jaelani, pelaku penganiayaan di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal

Kendal, Lingkar,co – Pasangan suami isteri (pasutri) warga Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal Jawa Tengah menjadi korban penganiayaan tetangganya sendiri, Senin, (06/2/2023).

Pasangan suami istri yang bernama Mas’ud dan Ismailiyah tersebut diduga dipukul menggunakan kayu balok oleh pelaku yang menyebabkan Mas’ud meninggal dunia.

Bahkan, sebelumnya pelaku yang bernama Abdul Jaenalani tersebut sudah melempari rumah korban menggunakan batu.

“Ya saya keluar dari rumah saya kesana sudah bawa batu sama kayu balok. Kacanya saya lempar pakai batu pecah terus anaknya keluar. Karena dia melihat saya sudah bawa kayu dia masuk lagi,” katanya.

Menurut pengakuan pelaku, dia sempat memukul korban Mas’ud selama tiga kali dibagian kepala dan memukul Ismailiyah sebanyak dua kali.

“yang suaminya saya pukul tigak kali kena kepalanya. Terus istrinya dua kali,” imbuhnya.

Menurut warga, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal sering diejek oleh anak korban.

kondisi rumah korban setelah kejadian

Pelaku akhirnya berhasil diamnkan oleh warga setempat kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Kabupaten Kendal.

Dalam peristiwa tersebut, korban Mas’ud meninggal dunia sedangkan Ismailiyah mengalami luka-luka dan di rawat di Rumah Sakit Muhammadiyyah Weleri Kendal.

Sedangkan menurut anak korban, Sobirin mengatakan, sebelum pelaku mendatangi rumah korban sempat berpesta minuman keras bersama enam temannya.

Menurutnya, pelaku mulanya dating ke rumah pasutri (korban) untuk mencari adiknya. Namun yang menemuinya ibu dan bapaknya.

Karena sudah terlalu emosi kemudian pelaku memukuli orang tuanya beberapa kali di bagian kepala hingga bersimpah darah.

Pelaku sempat mengaku mempunyai masalah dengan adiknya, namun karena orang tuanya ikut campur membuat pelaku sangat emosi sehingga melakukan penganiayaan tersebut.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan, pelaku merasa sakit hati karena sering diejek oleh anak korban.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mendalami motif pelaku hingga tega menganiaya tetangganya sendiri hingga meregang nyawa.

Karena perlakuannya, pelaku terancam pidana dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Penulis : Wahyudi

Editor : Muhammad Nurseha