Lingkar.co – Dinamika internal di tubuh Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal kembali menjadi sorotan. Komisi B DPRD Kota Semarang memanggil Dewan Pengawas dan Bagian Perekonomian Setda Kota Semarang untuk membahas transparansi kinerja dan proses pemberhentian direksi yang menimbulkan pertanyaan publik.
Rapat yang berlangsung tertutup selama dua jam pada Senin (20/10/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo.
“Pertemuan ini untuk menelaah laporan kinerja Dewan Pengawas serta mengevaluasi proses pemberhentian direksi agar sesuai aturan. Kami ingin memastikan semua berjalan transparan,” tegas Joko.
Menurutnya, hasil rapat akan menjadi dasar bagi Komisi B dalam menyusun rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Semarang, termasuk mekanisme rekrutmen direksi baru. “Kami mendorong agar DPRD dilibatkan dalam proses seleksi. Ini penting agar tidak ada kesan keputusan sepihak,” ujarnya.
Selain soal restrukturisasi, DPRD juga menyoroti tingkat kehilangan air (TKA) yang masih tinggi dan kondisi keuangan PDAM. “Masalah kehilangan air ini jadi catatan serius. Dengan penyertaan modal Rp35 miliar dari Pemkot, kami ingin ada perbaikan nyata dalam layanan,” tambah Joko.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Hernowo Budi Luhur, menegaskan bahwa pemberhentian direksi telah melalui dasar hukum yang sah, yakni PP Nomor 54 dan Permendagri Nomor 37, dengan Surat Keputusan Wali Kota Semarang sebagai payung administrasinya.
“Keputusan ini hasil evaluasi dan audit dari Kuasa Pemilik Modal terhadap tiga BUMD. Restrukturisasi justru bertujuan memperkuat manajemen agar lebih adaptif,” jelas Hernowo.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antara PDAM, Dewan Pengawas, dan DPRD agar setiap kebijakan bisa dipahami secara terbuka. “Kami harap sinergi ini bisa mempercepat pembenahan PDAM Tirta Moedal,” pungkasnya. ***







