JAKARTA, Lingkar.co – Delapan partai politik (Parpol) di parlemen, menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Hanya PDIP yang mendukung.
Penolakan sistem pemilu tertutup, merupakan hasil pertemuan delapan petinggi parpol di Hotel Dharmawangsa, Jakarta pada Minggu, 8 Januari 2023.
Dalam pertemuan yang membahas sistem pemilu tertutup tersebut, hanya PDIP yang tidak hadir. Sementara petinggi delapan parpol yang hadir, yakni Ketum Golkar, Airlangga Hartarto, Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Lalu, Ketum PAN, Zulkifli Hasan, Ketum PKB, Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Hadir pula, Waketum NasDem, Ahmad Ali, dan Waketum PPP Amir Uskara.
Sementara, perwakilan Gerindra, izin tak hadir. Namun, menyampaikan sepakat dengan ketujuh parpol lain.
Dalam pertemuan para petinggi parpol tersebut, menghasilkan lima poin pernyataan sikap terkait wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Ketua umum (Ketum) Golkar, Airlangga Hartarto mengungkapkan hal itu saat jumpa pers, usai pertemuan, Minggu, (8/1/2023).
Awalnya, ia mengatakan pertemuan petinggi delapan parpol sebagai bentuk respons terhadap wacana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
“Para petinggi delapan parpol sengaja bertemu hari ini, merespon wacana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup,” ucap Airlangga.
Dalam pertemuan tersebut, kata Airlangga, menghasilkan lima poin pernyataan sikap terkait wacana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Tegas Menolak, Ini Alasannya!
Airlangga menegaskan, delapan parpol menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
“Pertama, kami menolak sistem pemilu proporsional tertutup,” tegas Airlangga, saat membacakan pernyataan sikap delapan parpol.
“Dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” sambungnya.
Lebih lanjut Airlangga menegaskan, delapan parpol sepakat bahwa sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi.
“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita,” tandasnya.
Kedua, kata Airlangga, sistem pemilu proporsional harus dijalankan dengan terbuka. Karena hal tersebut perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.
“Rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik,” ucap Airlangga.
Selain itu, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat, dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008. Bahkan, kata Airlangga, sistem pemilu proporsional terbuka, telah berjalan dalam tiga kali pemilu.
Artinya, sistem proporsional terbuka yang saat ini telah diterapkan merupakan wujud demokrasi terbaik untuk Indonesia.
Ketiga, Kedelapan parpol tersebut, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan tugasnya. Sebab, hal itu sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku saat ini, dan KPU harus terus menjaga independensinya.
Pada poin keempat, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024, serta kepada penyelenggara pemilu.
“Kami mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024, terutama kepada KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama,” tegas Airlangga.
Kelima, kedelapan parpol sepakat berkompetisi secara sehat dan damai dalam pemilu 2024.
“Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi,” pungkasnya.
Gugatan UU Pemilu
Sebagaimana publik ketahui, dari sembilan parpol parlemen, hanya PDIP yang secara terang-terangan mendukung penerapan sistem proporsional tertutup.
Saat ini, muncul wacana mengembalikan sistem proporsional tertutup untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
Ada beberapa pihak yang mengajukan judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan uji materi terhadap sistem pemilu itu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Adapun penggugat adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). (*)
Penulis: M. Rain Daling
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps