Site icon Lingkar.co

Pekan Ini Penegakan Hukum Pelanggar Prokes Dimulai

PAPARAN: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersama Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen saat rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8). (DOK. LINGKAR JATENG)

PAPARAN: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersama Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen saat rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8). (DOK. LINGKAR JATENG)

SEMARANG, Lingkar.co – Mulai pekan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Mereka yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak jaga jarak akan mendapat sanksi. Gubernur Ganjar memerintahkan bupati/wali kota di seluruh Jawa Tengah melakukan penegakan hukum ini.

“Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara masif dan serentak di seluruh kabupaten/kota,” kata Ganjar usai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (24/8).

Dasar penegakan hukum tersebut ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Provinsi Jawa Tengah. Pergub yang diberikan sebagai panduan bersifat umum. Masing-masing daerah di berikan wewenang memberikan sanksi melalui Perbup ataupun Perwali guna menindaklanjuti penegakan hukum, agar peraturan ini bisa cepat di tegakkan dan masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera.

“Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa kabupaten/kota sudah punya aturan sendiri,” terangnya.

Sebagai informasi, beberapa daerah di Jawa Tengah telah mempersiapkan, misalnya Kota Semarang yang menghukum pelanggar dengan menyapu jalanan selama 15 menit, Banyumas dengan penahanan KTP, Kabupaten Batang dengan penghafalan Pancasila, nama-nama tokoh Presiden hingga tokoh nasional, Kabupaten Purbalingga menghukum dengan mengkarantina pelanggar protokol kesehatan di tempat yang disediakan Pemda dan lainnya.

Baca Juga:
Taman Margasatwa Semarang Segera Punya Satwa Jenis Aves

Sanksi Penutupan Sementara Usaha DiTutup

Sementara untuk pelanggar berupa badan usaha, mayoritas kabupaten/kota akan memberikan sanksi penutupan sementara tempat usaha. Sejumlah penegakan hukum ini akan mulai efektif berlakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng mulai Senin (24/8) hingga batas waktu yang tidak di tentukan. Gubernur juga meminta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah.

“Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Umpama di butuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya. Harapan saya, semua lini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib. Sekaligus, edukasi tetap di lakukan kepada mereka,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah. Ia meminta agar upaya penegakan terlakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya agar bisa memberikan edukasi.

“Tokoh agama, tokoh masyarakat harus di ajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percaya dan hormati,” pungkasnya.

Exit mobile version