JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah akan menindak tegas pelanggar aturan selama masa PPKM Level 4 dan Level 3, yang berlaku mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Pernyataan tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, dalam Keterangan Pers secara virtual, Minggu (25/7/2021) malam.
“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas,” tegas Luhut.
Ia meminta masyarakat hingga pengusaha agar patuh terhadap aturan PPKM Level 3 dan 4, yang penetapannya telah rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca juga:
Legislator Heran Obat Terapi Covid-19 Seolah Hilang di Pasaran
“Misal, idustri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi berhenti berproduksi,” ujarnya.
Tentunya kata Luhut, semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan.
“Ini dari kita untuk kita dan apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga semua kita,” ujarnya.
Ia pun berharap agar ketentuan tersebut dapat terlaksana dengan baik oleh semua pihak.
Baca juga:
Ini Wilayah di Jateng yang Masuk Perpanjangan PPKM Level 4
Penetapan Level 3 Dan 4 Berdasarkan Pedoman Who
Penetapan PPKM Level 3 dan Level 4 pada tiap kabupaten/kota berdasarkan tiga indikator utama, yaitu laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
“Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosio-ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” ucap Luhut.
Ia menambahkan, pemerintah telah mengerahkan semua lini dalam upaya penanganan pandemi, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat TNI dan Polri.
Baca juga:
Cak Suko: Pemerintah Jangan Hanya Jadi Tukang Instruksi
“Penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan. Saya berharap teman-teman sebangsa dan se-Tanah Air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi varian Delta ini,” pungkasnya.
Berdasarkan tingkatan asesmen mengacu pada ketentuan WHO, PPKM Level 4 Jawa-Bali untuk 95 kabupaten/kota, sedangkan PPKM Level 3 untuk 33 kabupaten/kota.
Penulis: M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling