Pelaku Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI Terancam Pasal Berlapis

ILUSTRASI- Laki-laki korban pelecehan seksual. FOTO:Getty Images/Lingkar.co
ILUSTRASI- Laki-laki korban pelecehan seksual. FOTO:Getty Images/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Polres Metro Jakarta Pusat, mengancam terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan pasal berlapis.

Sebanyak lima terduga pelaku perundungan atau pelecehan seks yang dilaporkan ke polisi oleh pelapor atau korban.

Kelima terduga pelaku ialah RM, MPFB, RT, EO, dan CL. Kelimanya adalah rekan kerja korban sesama laki-laki.

Waka Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan korban, mereka terancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor saudara MSA dengan dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan,” kata Setyo, Kamis (2/9/2021).

Setyo menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut masih dugaan, mengingat petugas bekerja sama dengan KPI masih menindaklanjuti laporan korban.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan adanya laporan dari pegawai KPI Pusat berinisial MSA.

Ia melaporkan lima orang terduga pelaku kasus perundungan atau pelecehan seks terhadap pelapor.

“Terlapor ada lima orang yakni, RM, MPFB, RT, EO, serta CL,” ucapnya, Kamis (2/9/2021).

Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa perundungan itu terjadi pada 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada Jakarta.

“Kronoligisnya, kelima terlapor saat itu masuk ke ruang kerja pelapor dan kemudian para terlapor memegang badan. Kemudian melakukan hal tidak senonoh. itu pengakuan yang dilaporkan,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan, kejadian enam tahun silam, dilaporkan pelapor ke Polda Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021), dengan didampingi Komisioner KPI Nuning Rodiyah.

“Setelah menerima laporan, keterangan awal sudah kita dengarkan dari pelapor. Nanti akan dilakukan penyelidikan. Kita akan periksa atau klarifikasi, termasuk lima orang terlapor,” katanya.

Baca Juga:
Pandemi Tak Dijadikan Alasan Bagi Siswa SD Birul Walidain Torehkan Prestasi

KPI PERIKSA TERDUGA PELAKU

Pihak Kepolisian bekerja sama dengan KPI dalam mengusut kasus ini, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah mengaku, pihaknya sudah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang terduga pelaku.

“Jadi, yang kita sedang dalam proses tujuh orang sudah hadir di kantor KPI. Kita sedang dalam proses. Untuk hasil, saya kira ini menjadi bahan pertimbangan bagi kami,” kata Nuning.

Dalam menindaklanjuti laporan korban, KPI juga telah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan proses klarifikasi dan pendalaman informasi terhadap pihak yang disebutkan dalam surat yang ditulis oleh MSA.

Nuning juga menyinggung perihal hanya 5 orang yang dilaporkan ke polisi dalam kasus ini.

“Tentu ketika berbicara kenapa kok hanya lima? Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab secara detail karena harusnya ini tadi ditanyakan ke lawyer dari yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).

Nuning menjelaskan, 8 terduga pelaku itu muncul berdasarkan surat terbuka dari korban. Atas dasar itulah KPI telah memanggil 7 dari 8 kedelapan orang tersebut.

“KPI menanggapi dan memanggil 8 orang ini berdasarkan surat terbuka yang dikirimkan oleh MSA. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi laporan ke Polres Jakarta Pusat,” jelasnya.

Jika mereka terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual dan perundungan, KPI berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada para pelaku.

TIDAK MENTOLERANSI PELAKU

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

Pernyataan sikap itu, menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.

“Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agung, mengutip pernyataan sikap KPI Pusat, Rabu (1/9/2021).

Kemudian, KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban.

“KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agung.

Selain advokasi dan pendampingan hukum, KPI memberikan pendampingan psikolog terhadap korban.

AWAL MULA KASUS

Adapun kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MSA diketahui melalui pesan berantai yang tersebar pada sejumlah grup media, Rabu (1/9/2021).

Dalam pesan berantai pada aplikasi perpesanan, MSA diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat.

Ia mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu juga muncul ke publik lewat siaran tertulis dan viral di media sosial, Rabu (1/9/2021).

Dalam pengakuannya, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban juga sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian.

Meski sudah melakukan laporan berkali-kali ke kepolisian, namun korban hanya mendapatkan saran untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Dalam surat terbuka itu, korban juga menuliskan dirinya telah berkonsultasi dengan atasan.

Namun, aduannya hanya berujung pemindahan korban ke divisi lain, dan pelaku tidak mendapat hukuman.

Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.*

Penulis : ANTARA | Rezanda Akbar D

Editor : M. Rain Daling