Lingkar.co – Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, sempat digegerkan kasus pembuangan bayi yang terjadi diwilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Grobogan, ada dua terduga pelaku, yakni Khoirul dan Siti yang diamankan. Keduanya merupakan warga Blora yang bekerja di salah satu pabrik di Pati.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena ada kekerasan terhadap anak. Selain itu, juga telah terpenuhi unsur perencanaan pembunuhan.
“Kedua pelaku terbukti berniat membunuh korban dengan meletakkan bayinya di tengah hutan. Karena tidak meninggal, maka kami terapkan Pasal 340 juncto Pasal 58 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar Kapolres Grobogan, dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).
Lebih lanjut, Kapolres Grobogan menjelaskan kronologi kejadiannya. Awalnya bayi itu lahir di salah satu Puskesmas di Kabupaten Pati, Rabu (18/9/2024).
Kemudian, pada sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku meletakkan bayinya di tengah hutan pinggir jalan di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Selanjutnya, pada Kamis (19/9/2024), bayi ditemukan oleh seorang kurir.
“Kurang lebih 15 jam bayi itu terlantar di tengah hutan sehingga kurir menemukannya,” kata Kapolres.
Saat pertama kali ditemukan, lanjut Kapolres, bayi dalam kondisi mengenaskan dan sudah dirubung semut.
“Bayi itu berikutnya dibawa ke RSUD Wirosari dan kemudian dirujuk ke RSUD Purwodadi. Saat ini, kondisi bayi tersebut terus membaik,” ujarnya.
Sementara itu, kedua pelaku yang merupakan orang tua biologis sang bayi mengaku usai keluar dari Puskesmas merasa bingung antara membawa bayi pulang ke rumah atau ke kosan.
“Kalau kembali kerumah takut sama orang tua, tapi kalau kembali ke kosan takut membuat geger masyarakat setempat,” kata Khoirul.
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps