Lingkar.co – Seorang pria bernama Ali di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel), tewas usai diamuk massa dan diseret keliling kampung menggunakan sepeda motor, Rabu (3/12/2025). Dari informasi yang dihimpun pria yang diseret itu diduga adalah pelaku pemerkosaan dan penganiayaan.
Diduga pelaku telah memperkosa seorang wanita penyandang disabilitas di Desa Arang-Parang Tulau, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Bukan hanya memperkosa pelaku juga menganiaya korban hingga babak belur.
Pelaku ditangkap di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Rabu (3/12/2025) pagi. Salah seorang warga, Enal (40) mengatakan Ali dicari karena membuat resah dan mencuri Di rumah warga bernama Dg Suriani.
“Hampir setiap malam warga dapat teror grasak rusuk tengah malam dan kejadian beberapa waktu malam yang lalu belum jam 11.00 malam, Ali sudah masuk mencuri di salah satu rumah warga yang bernama Dg Suriani, dia mengambil laptop,” kata Enal pada Kamis, (4/12/2025).
Enal juga mengatakan Ali melakukan tindakan pelecehan dan penganiayaan pada Minggu (30/12/2025) pagi, korban merupakan perempuan penyandang disabilitas.
“Belum reda yang kejadian malam itu, paginya Ali melakukan hal keji dengan melecehkan seorang perempuan disabilitas, dilecehkan didupukili seperti di video,” terangnya.
Enal mengungkapkan Ali memang dicari warga karena ulahnya yang membuat resah. Ali sempat ditahan karena kasus pencurian dan baru bebas dari penjara.
“Ini Ali memang dicari warga karena kerap mengganggu, pernah mencuri dan ditangkap 2 tahun lalu. Baru belakangan ini bebas dan kembali beraksi,” jelasnya.
Pihak kepolisian membenarkan peristiwa tersebut. Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian menyampaikan bahwa petugas langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah kericuhan susulan.
“(Kejadian) di Tompobulu, kami baru mau merapat ke TKP,” kata Ipda Muhammad dalam keterangan resminya pada Kamis, (4/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut. Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan diluar jaluk hukum. (*)
Penulis : Putri Septina
