BANDUNG, Lingkar.co – Mendekati jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), diperkirakan marak penipuan bermodus menjanjikan kelulusan.
Untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta peserta seleksi CASN untuk tidak percaya dengan oknum tersebut.
Pelaksanaan seleksi CASN kali ini akan mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel.
Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB, Sri Rejeki Nawangsasih, mengatakan panitia tidak memungut biaya untuk peserta seleksi CASN.
“Sistem transparansi terus dikembangkan dalam seleksi CASN. Panitia juga tidak menghubungi peserta. Kalau sifatnya pembiayaan atau yang meminta sejumlah uang tertentu patut diduga penipuan,” katanya, saat memberikan arahan para peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) di BKN Kantor Regional III Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/9/2021).
Sebanyak 198 peserta terdaftar untuk mengikuti SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PANRB.
Baca Juga:
Curhatan Pedagang Barang Antik di Kota Lama Semarang
Pada tahapan SKD CPNS Kementerian PANRB ini, ada beberapa peserta yang tidak membawa hasil rapid swab PCR maksimal 2×24 jam atau tes rapid antigen maksimal 1×24 jam. Salah satu peserta mengaku tidak teliti membaca persyaratan tersebut.
Sub-Koordinator Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Mochamad Wardhi Fachri, mengingatkan kepada seluruh pelamar yang akan menjalani SKD, agar teliti dalam membaca pengumuman.
“Swab ini wajib dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan,” jelasnya.
Ia mengingatkan, peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama pada aplikasi PeduliLindungi.
Peserta yang Hamil dapat Kelonggaran
Peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid mendapat pengecualian.
Apabila peserta mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak memungkinkan menerima vaksin.
Peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.
Pelaksanaan SKD ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19.
Penulis: Rezanda Akbar D.
Editor: Nadin Himaya