Pembawa Sajam yang Viral, Ditangkap Polisi dan Diancam Penjara 10 Tahun

Jumpa pers Polsek Cepiring di Polres Kendal tentang pembawa Sajam yang viral di media sosial. Foto: Yoedhi/Lingkar.co
Jumpa pers Polsek Cepiring di Polres Kendal tentang pembawa Sajam yang viral di media sosial. Foto: Yoedhi/Lingkar.co

Lingkar.co – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda yang videonya viral lantaran membawa senjata tajam jenis celurit panjang di jalanan.

Tersangka bernama Aimanul Fajri alias Wowo, warga Desa Lanji, Kecamatan Patebon, Kendal. Ia ditangkap tim gabungan Polsek Cepiring dan Polres Kendal di tempat persembunyiannya di Kota Semarang bersama Muhamad Aldo warga cepiring kendal.

Kapolsek Cepiring, AKP Darwan, menjelaskan bahwa tersangka bersama kelompok gengnya diduga hendak melakukan aksi tawuran sambil membawa senjata tajam.

“Pelaku diamankan setelah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas. Dari tangan tersangka juga disita celurit panjang dan sepeda motor yang digunakan,” jelasnya dalam jumpa pers di Polres Kendal, Rabu (1/10/225).

Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan bahwa aksi pelaku sangat meresahkan karena sempat melakukan pengancaman terhadap pengendara mobil dengan senjata tajam tersebut.

“Tidak ada ruang bagi geng jalanan yang membawa sajam. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi kejahatan kepada kepolisian, serta mengingatkan orang tua agar lebih proaktif mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam kelompok geng jalanan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku diajak oleh geng Teror 32 untuk melakukan tawuran dengan kelompok remaja lain. “Saya diajak untuk ikut tawuran, makanya bawa celurit,” kata Aimanul Fajri alias Wowo.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu celurit panjang bergagang kayu, sebuah sepeda motor, bendera bertuliskan Teror 32 All Stars, serta rekaman video yang tersimpan dalam flashdisk.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Kendal bahwa kepolisian berkomitmen memberantas geng jalanan dan menjaga ketertiban umum. (*)

Penulis: Yoedhi W