PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa Asempapan harapkan adanya sosialisasi lebih mendalam mengenai pemberlakuan kebijakan pelayanan berkas kependudukan secara online.
Pelayanan berkas kependudukan secara online hingga kini juga masih mengalami kendala, terlebih untuk warga Desa Asempapan yang tidak begitu paham akan penggunaan aplikasi android melalui gawai.
Menurut Kasi Pemerintahan Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Adi Supriyanto mengaku terbantu dengan adanya aplikasi yang ada di Disdukcapil Pati.
Sebab dengan aplikasi, pelayanan pengajuan berkas kependudukan berlangsung lebih singkat dari pada dengan cara konvensional.
Meski demikian, menurutnya masih ada warga yang mengaku kesulitan dalam melakukan permohonan data kependudukan melalui website maupun aplikasi android.
Baca juga:
Imbau Warga Tetap Urus Kartu KIA, Meski Belum Begitu Membutuhkan
Biasanya, ketika ada kesalahan memasukkan data kependudukan. Warga yang bersangkutan meminta tolong untuk melakukan pengurusan berubahan pengajuan secara manual dengan datang ke kantor Desa Asempapan.
“Jadi kebijakan pengajuan berkas menggunakan aplikasi ini sebenarnya masih harus memerlukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mengerti dan bisa menerapkan kebijakan baru ini,” ungkap Adi.
Pelayanan Secara Online, Mudahkan Warga
Ia menyayangkan jika masyarakat tidak dapat memanfaatkan kebijakan baru ini, karena secara tidak langsung mempermudah masyarakat dalam pengajuan berkas.
Terkait waktu selesai cetak berkas kependudukan lanjutnya, juga tidak berselang lama dari proses permohonan. Dengan catatan berkas yang di ajukan lengkap dan sesuai syarat.
Baca juga:
Lalu Lintas Pindah Datang dan Pergi Desa Batursari Tidak Terkendali
Misal ada pembuatan KTP baru, ketika sudah menyetorkan berkas yang di butuhkan dan melakukan perekaman data biometrik maka pemohon di wajibkan menyertakan nomor HP serta nomor KTP.
“Setelah tiga hari biasanya segera jadi, pihak pencatatan sipil juga akan mengirimkan hasilnya melalui jasa kurir,” ujar Adi.
Lanjutnya, “Sedangkan untuk yang mengajukan secara manual, biasanya dari kantor kecamatan akan menyerahkan kepada perangkat desa untuk di serahkan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Menanggapil hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, sosialisasi secara langsung terkait layanan daring yang ada masih sangat terbatas.
Baca juga:
Penumpang KRL Yogya-Solo Anjlok 61 Persen akibat PPKM Darurat
Hal ini dikarenakan pandemic Covid-19 juga adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang berlangsung.
“Meskipun demikian, masyarakat juga masih bisa memperoleh sosialisasi dan informasi lebih lanjut melalui media sosial dan website kami, @Disdukcapilpatibisa, ” terang Rubiyono.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi