Pemdes Bajomulyo: Digitalisasi Berkas Kependudukan Segera Sampai Ke Pedesaan

ILUSTRASI: Pemdes dang melayani masyarakat yang membutuhkan surat pengantar dari desa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pemdes dang melayani masyarakat yang membutuhkan surat pengantar dari desa. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Bajomulyo, Kecamatan Juwana berharap digitalisasi berkas kependudukan segera sampai pada wilayah desa.

Hal ini agar mempermudah pencatatan dan pemeriksaan berkas kependudukan bagi masyarakat pindah datang/keluar.

Mengingat kebutuhan validasi data kependudukan untuk pemerintah desa setempat sangat penting sekali.

“Mengingat, wilayah Bajomulyo merupakan pelabuhan pantai yang tentunya menjadi tempat hilir mudik warga luar wilayah,” jelas Muhammad Bahrun Niam, Perangkat Desa Bajomulyo.

Pemerintah Desa Bajomulyo juga berharap ada aplikasi untuk pemerintah desa. Sedangkan untuk pelayanan pada kantor kecamatan juga masih tersendat karena aplikasinya juga masih belum maksimal terkadang sampai 2-3 hari baru terkonfirmasi.

“Kami hanya berharap agar pemerintah semakin meningkatkan pelayanan berkas kependudukan. Karena akan sangat mengganggu ketika pelayanan tersendat karena persoalan jaringan,” harapnya.

Baca juga:
Banyak Warga Ngemplak Kidul Lakukan Permohonan Akta Kematian

Manfaatkan Data Adminduk

Pada kesempata yang sama, Kasi Kesra Desa Bajomulyo, Supriyanto menerangkan, sebenarnya pemdes setempat juga membutuhkan pelayanan berkas kependudukan terlebih dengan adanya pemanfaatan Adminduk dari Ditjen Dukcapil.

Pihaknya berharap agar pelayanan juga semakin mudah, karena masih ada kendala bagi warga yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan secara daring.

“Sepertihalnya pada masa pandemi seperti ini, warga kesulitan untuk mengambil nomor antrian secara online. Karena setiap warga ingin mengambil antrian, meski ada keterangan bahwa nomor antrian sudah tidak tersedia,” urainya.

Pihaknya juga berharap pandemi segera berakhir, serta pelayanan segera normal seperti sebelum pandemi Covid-19.

Sebab pelayanan dengan tatap muka ketika ada perubahan pada berkas kependudukan bisa segera berlangsung dengan cepat.

“Jujur pada masa pandemi seperti ini, pemerintah desa dan warga setempat juga terkendala dengan adanya pembatasan tatap muka. Sehingga ketika memang ada pengurusan yang memang harus melalui tatap muka akan tersendat karena tidak bisa segera melakukan pengurusan secara segera,” ucapnya.

Sebab setiap harinya kantor capil telah membatasi pelayanan seperti permohonan KK sebanyak 5 pemoho, akta 15 pemohon, dan surat pindah 15 pemohon sedangkan lainnya harus melalui pengajuan yang dikirim melalui jasa kurir. “Kondisi tersebut tentu menghambat warga untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan. Terlebih dengan mobilitas warga Desa Bajomulyo yang tinggi karena berlokasi pada wilayah pelabuhan,” bebernya.

Baca juga:
Pemprov Jateng Beri Perlindungan Anak Yatim Piatu Karena Covid-19

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, terkait pelayanan Disdukcapil Pati sudah berupaya optimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan mudah bagi masyarakat.

Terkait pelayanan secara daring atau hak akses berkas kependudukan, kedepan Disdukcapil Pati bakal menghadirkannya untuk pemdes yang ada pada Kabupaten Pati.

“Meski demikian, untuk peralihan tersebut masih membutuhkan waktu serta Peraturan Daerah (Perda). Tetapi kedepan kami yakin, akan bisa menghadirkan untuk pemdes,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi