Pemdes Growong Lor Ajak Warga Urus Permohonan Berkas Kependudukan Secara Daring

TERTIB: Suasana Kantor Kepala Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana saat masyarakat sedang mengajukan permohonan surat pengantar kepada Pemdes setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
TERTIB: Suasana Kantor Kepala Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana saat masyarakat sedang mengajukan permohonan surat pengantar kepada Pemdes setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Permudah warga dalam melakukan pengajuan berkas kependudukan, Pemerintah Desa (Pemdes) Growong Lor, Kecamatan Juwana ajak masyarakat untuk melakukan permohonan secara daring.

Kepala Desa Grongong Lor, Narjo menghimbau setiap warganya yang meminta permohonan surat pengantar dari desa, ketika ingin melakukan pengajuan berkas kependudukan agar melakukannya secara daring melalui aplikasi Tarjilu Okke atau website.

“Dengan demikian, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pencatatan sipil atau mengantri ke kantor kecamatan,” jelasnya.

Selain itu kemudahan permohonan secara daring selain selain karena mempermudah di masa pandemi juga efisiensi transportasi.

Permohonan secara daring juga dapat membantu pemerintah untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19.

“Warga tinggal mempersiapkan berkas penunjang, memfotonya menggunakan gawai berbasis android. Setelah foto siap, pemohon bisa melanjutkannya dengan membuka aplikasi,” terang Narjo.

Baca juga:
Kompleks Prostitusi Lorong Indah Resmi Di tutup

Kemudian lanjutnya, yang bersangkutan harus mengisi form yang ada dan melakukan pengunggahan berkas foto yang telah siap.

Pemerintah dalam hal ini juga memfasilitasi warga yang tidak paham cara melakukan permohonan berkas kependudukan melalui aplikasi secara daring.

Pihaknya juga menghimbau kepada Perangkat Desa Growong Lor untuk memfasilitasi setiap warga yang akan melakukan permohonan.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau agar warga bisa terbiasa untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan secara daring.

Sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil Indonesia, layanan online mendorong petugas Dukcapil dan masyarakat untuk selalu taat aturan.

“Sehingga, tidak ada ruang untuk bernegosiasi. Bila dokumen penunjang kurang, maka permohonan otomatis tertolak oleh sistem,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi