PATI, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Jontro, Kecamatan Wedarijaksa, mengimbau Rukun Tetangga (RT) agar melakukan pengawasan warga pindah datang.
Pengawasan sangat penting agar memudahkan dalam pencatatan peristiwa kependudukan warga pindah datang.
Kasi Pemerintahan Desa Jontro, Cahyo Sukistiyo Budi mengungkapkan, terkait pendataan warga pindah datang, pengawasannya pada setiap RT.
“Setiap wilayah ada perangkat desa setempat yang memantau aktivitas kependudukan,” ujarnya, pekan lalu.
Sehingga kata dia, saat ada warga pendatang atau warga yang pindah, pemdes bisa segera melakukan pencatatan peristiwa kependudukan.
Baca Juga:
Warga Ngurensiti Aktif Perbarui Berkas Kependudukan
“Hal tersebut juga berlaku untuk warga yang mengontrak rumah dan kos,” kata Cahyo.
Warga pendatang lanjutnya, wajib melakukan pelaporan administrasi kepada Pemdes Jontro, dengan cara menyetorkan salinan data kependudukan.
“Sehingga kami bisa melakukan pencatatan dengan segera,” ucap Cahyo.
Pelaporan ini juga untuk mengetahui maksud dan tujuan kedatangan warga pendatang.
Ketika warga yang bersangkutan ingin tinggal pada desa setempat dengan waktu yang lama, Pemdes mengarahkan warga agar melakukan prosedur pindah datang menjadi warga setempat.
“Sehingga, ketika ada warga yang ngontrak kita tahu keberadaannya dan aktivitasnya,” jelasnya.
Menurutnya, Pemdes Jontro berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan domisili. Seperti halnya surat domisili untuk keperluan sekolah.
“Tetapi untuk warga yang memang menyewa rumah, kami dengan senang hati menerbitkan surat domisili. Karena memang warga yang bersangkutan, bermukim pada Desa Jontro,” jelas Cahyo.
“Sebab kami tidak ingin ada persoalan, sebab ada zonasi sekolah juga. Jadi kami tidak berani,” lanjutnya.
Pada kesempatan lain, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono, mengatakan, sangat penting bagi pemdes untuk melakukan pendataan warga pendatang, maupun yang pindah ke wilayah lain.
Setiap bulan, kata dia, pemdes juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan peristiwa kependudukan kepada pemerintah kecamatan.
“Selain untuk menjaga kondusifitas lingkungan. Pendataan warga pendatang, juga bertujuan mempermudah pemdes untuk melakukan pemetaan demografi desa,” tandasnya.*
Penulis: IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO
Editor: Nadin Himaya